Wednesday, September 3, 2014

Tak Puas Vonis Hakim, Ortu Korban SMA 3 Minta Dukungan Ahok

Adysta Pravitra RestuWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok saat ditemui di Balaikota, Jakarta, Senin (2/9/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua korban penganiayaan SMA 3, Afriand Caesary Al-Irhami, Arif Setiadi dan Diana Dewi, tidak puas dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim kepada pelaku bullying yang menewaskan puteranya. Mereka meminta dukungan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Mereka diterima Basuki di ruang tamu kantor Wagub, Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014). 

Keduanya, bersama enam orang dari Gerakan Nasional Anti Bullying (GENAB), mengharapkan pengawalan dari pejabat pemerintah DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan untuk keadilan terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, vonis 1 tahun 6 bulan tidak sebanding dengan penganiayaan yang menewaskan anaknya tersebut. 

"Kami sangat terpukul dengan keputusan tersebut. Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Tidak akan ada juga efek jera terhadap siswa-siswa pelaku bullying lain," ujar Diana. 

Mereka menyatakan ikut menuntut keputusan vonis itu. Pasalnya, keempat pelaku seharusnya dihukum selama 3 tahun penjara. Mereka juga berharap adanya perbaikan sistem pendidikan di Indonesia agar tidak terulang lagi kejadian serupa. 

Ditemui wartawan pada kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Suharyanto mengatakan, tragedi penganiayaan terhadap korban, Aca, menjadi pelajaran atas instansi pendidikan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada siswa-siswa pelaku bullying. 

"Kita sudah didukung oleh pak Ahok, ke depannya, bila ada yang seperti ini lagi, bullying sedikit langsung dikeluarkan. Baik di negeri maupun di swasta juga langsung dikeluarkan. Kita harus tegas terhadap anak-anak yang terlibat bully karena pendidikan merupakan kepentingan semua yang harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya.

No comments:

Post a Comment