Wednesday, September 3, 2014

Pimpinan DPRD Belum Dibentuk, Pengunduran Diri Jokowi Bisa Terhambat

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober mendatang terancam molor. Penyebabnya adalah masih belum selesainya penyusunan kelengkapan struktur organisasi di DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sehingga berpotensi menghambat proses pengunduran Jokowi dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Anggota DPRD DKI asal Fraksi PKS, Selamat Nurdin, mengatakan, pengunduran Jokowi memang baru bisa dilakukan saat DPRD DKI telah memiliki struktur organisasi yang lengkap, meliputi ketua, empat wakil ketua, dan pembagian kelompok kerja (komisi). 

"Pengunduran diri Jokowi itu harus menunggu tata tertib dan ada ketua dewan definitif. Jadi, bisa saja agenda negara molor. Tata tertib kan mengatur agar semua lancar. Perlu ada kesepahaman antar-fraksi. Tata tertib juga mengatur agenda komisi," kata Selamat di Balaikota Jakarta, Rabu (3/9/2014). 

Meski demikian, Selamat membantah opini yang mengatakan ada upaya terstruktur dari DPRD untuk menghambat pengunduran diri Jokowi. Menurut Selamat, sejauh ini Jokowi pun terkesan adem ayem dan tak ada upaya ingin segera mengundurkan diri. 

"Makanya ini jangan didiamkan. Selama ini yang diatur cuma karena kematian dan diberhentikan, bukan mengundurkan diri. Kalau ada gubernur mundur untuk jadi gubernur di provinsi lain tidak masalah. Tapi, ini kan mau jadi presiden. Kita tidak ada yang nge-push untuk dipercepat. Jokowinya juga santai-santai saja. Tidak ada pembicaraan dengan DPRD yang baru," ujar dia. 

"Kalau mau cepat, ya harus ada semacam opini dari Kemendagri, lalu kita harusnya bertemu Jokowi. Ada pembicaraan informal-lah, lobi-lobi harus jalan ke kita dan tingkat atas (DPP partai)," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu.

No comments:

Post a Comment