Wednesday, September 24, 2014

Kasus Korupsi Bibit Rp 209 M di Kementan, Ini Alur PT HNW Menangkan Tender

Jakarta - Belum sampai 3 tahun berdiri, kinerja PT Hidayah Nur Wahana (HNW) moncer. Salah satunya yaitu memenangkan lelang tender di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2012 dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai Rp 780 miliar. Siapa nyana, ada permainan busuk di balik lelang itu.

"PT HNW berdiri pada tahun 2007 yang bergerak di di bidang pertanian dan mulai beroperasi tahun 2009," kata Dirut PT HNW, Sutrisno, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2014).

Sutrisno menggandeng istrinya dan Ony Leo Chandra mendirikan PT HNW dengan bermodal Rp 1 miliar. Memasuki tahun 2010, PT HNW memenangkan berbagai lelang di Kementan dengan nilai kecil yaitu pengadaan pupuk pada 2010 senilai Rp 2,4 miliar. Tahun selanjutnya memenangkan tender pengadaan bibit buah-buahan dan sayur-sayuran senilai Rp 4,5 miliar dan pengadaan bibit padi, jagung, kelapa sawit dan karet sebesar Rp 3,2 miliar.

Nah di tahun 2012, PT HNW ibarat mendapat durian runtuh. Perusahaan yang beralamat di Jalan Pasar Minggu Jakarta itu memenangkan proyek kakap berupa pengadaan bibit unggul dari Kementan sebesar Rp 209 miliar. Sutrisno mendapat proyek itu setelah diajak Mahfudi Husodo, rekanan Kementan yang pernah mendapat proyek tersebut pada 2010.

"PT HNW ditetapkan sebagai pemenang lelang e-proc paket penyaluran BLBU paket I tahun 2012 di Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan penawaran Rp 209,8 miliar dengan surat penetapan pemenangan lelang Nomor 97.1/SR.120/M/3/2012 tanggal 30 Maret 2012 oleh Menteri Pertanian RI Suswono selaku Pengguna Anggaran," kata Mahfudi dalam kesaksiannya.

Penetapan Menteri Suswono itu atas usulan Kepala Unit Layanan Pengadaan Ditjen Tanaman Pangan Alimin Sola dalam surat nomor 005/KA-ULP/DJTP/III/2012.

Setelah penetapan Menteri Suswono keluar, dibuatlah Surat Perjanjian No II.BENIH/PPK/BLBU/10/P-1/IV/2012 tertanggal 12 April 2012 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 194 miliar yang ditandatangani Sutrisno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Tanaman Pangan Kementan Zaenal Fahmi. Dalam perjanjian itu, PT HNW harus menyalurkan bibit di 8 provinsi di Sumatera minus Lampung. Yaitu:

1. Padi non hibrida sebanyak 17.587.500 kg
2. Padi hibrida sebanyak 475.000 kg
3. Padi lahan kering sebanyak 1.960.000 kg
4. Jagung hibrida sebanyak 456.825 kg
5. Kedelai sebanyak 2.350.000 kg

Dengan ketentuan PT HNW harus menyalurkan bibir tersebut sejak April 2012 hingga November 2012. Namun dalam perjalanannya, PT HNW tidak bisa melaksanakan komitmen tersebut dan terungkaplah main mata dalam lelang itu. Sutrisno pun diadili atas perbutannya tersebut.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan," putus majelis PN Jakpus.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Aswijon itu juga menghukum PT HNW membayar ganti rugi Rp 69 miliar karena jumlah tersebut yang dikorup oleh PT HNW. Jika aset PT HNW tidak mencukupi, maka aset Sutrisno disita untuk menutup kekurangan.

"Jika Sutrisno tidak mampu memenuhi pembayaran kekurangan maka Sutrisno dipidana selama 3 tahun," putus majelis pada 6 Mei 2014 lalu. Adapun Zaenal Fahmi diadili dalam berkas terpisah.

No comments:

Post a Comment