Wednesday, September 3, 2014

Curhat ke Ahok, Ortu Korban Siswa SMAN 3: Jangan Sampai Ada Bully Lagi

Orang Tua Arfiand Caesar Al Irhamy usai bertemu Ahok
Jakarta - Ayah dan ibu almarhum Arfiand Caesar Al Irhamy, siswa kelas X SMAN 3 yang tewas setelah ikut kegiatan pecinta alam, menemui Wakil Gubernur DKI, Basuki T. Purnama. Arif Setiady dan Diana Dewi, pasangan orang tua korban, sempat ngobrol panjang lebar dengan orang nomor dua di DKI itu selama 90 menit.

“Kami hanya menyampaikan sedikit uneg-uneg kami. Ya curhatlah tentang sikap sekolah kepada kami dan harapan-harapan kami pada sistem pendidikan ini. Jangan sampai ada bullying lagi yang menyebabkan kematian seperti ini,” kata Diana Dewi, saat ditemui wartawan usai bertemu Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

Diana yang hadir bersama 6 orang anggota Gerakan Nasional Anti Bullying (GENAB) meminta Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas untuk setiap pelaku bully. Dia juga mengaku senang karena Ahok dan Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun memberikan respon yang baik.

“Kesepakatannya tadi kalau ada bully langsung bertindak, pelaku langsung dikeluarkan dari sekolah. Kata pak Ahok, sekarang tidak hanya di sekolah negeri, tapi di sekolah swasta pun kalau ada bullying langsung dikeluarkan,” ucap Diana yang berbatik coklat dan kerudung warna senada.

Temui Ahok, Orang Tua Siswa SMA 3 Arfiand Curhat Soal Bully


Jakarta - Arif Setiady dan Diana Dewi, orang tua dari mendiang Arfiand Caesar Al Irhamy, siswa kelas X SMAN 3 yang tewas setelah ikut kegiatan pecinta alam, mendatangi Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka akan membahas seputar aksi bullying.

Kedua orang tua Arfiand didampingi 6 orang anggota Gerakan Anti Bully (Genab). Rombongan masuk ke ruang kerja Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Mereka masih terlibat perbincangan tertutup dengan Ahok. Hadir juga satu orang perwakilan dari UKP4 dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun.

"Mereka mau membahas soal bully," kata salah satu staf PNS di kantor Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap 4 terdakwa yakni TM, AM, PU, dan KR. Tiga alumni juga ditetapkan sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment