Pakar hukum tata negara yang juga menjadi kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, segera menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penertiban kawasan tersebut.
"Ya secepatnya karena saya juga berpacu dengan waktu. Rencananya, Pemda DKI akan menggusur (warga Luar Batang) pada bulan Mei. Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," ujar Yusril di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/4/2016).
Yusril menuturkan, warga Luar Batang mempunyai sertifikat dan surat jual beli lahan di kawasan tersebut.
Untuk itu, ia akan secepatnya menggugat ke pengadilan terkait masalah tersebut agar Pemprov DKI mengurungkan niatnya untuk melakukan penertiban di Luar Batang.
"Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini (penertiban)," ucapnya.
Menurut dia, untuk memiliki lahan, Pemprov DKI harus mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional, seperti yang dilakukan Polri, TNI, atau Sekretariat Negara.
Setelah itu, BPN yang akan menertibkan sertifikat.
"Jadi, bukan tanah kosong itu milik pemerintah DKI. DKI kalau mau tanah itu juga harus mohon, sama seperti perorangan, sama juga seperti swasta," kata dia.
Menurut Yusril, saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum bisa menunjukkan sertifikat dari BPN bahwa lahan di Luar Batang adalah milik Pemprov.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DKI sedianya tak bisa melakukan penertiban di Luar Batang.
"Kalau milik Pemda DKI, pertama, berarti ia harus menunjukkan sertifikatnya bahwa betul atau tidak itu didaftarkan sebagai aset milik Pemda DKI. Kalau dua-duanya tidak ada, ya berarti Pemda DKI tidak bisa," tuturnya.
Terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Yusril menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan Luar Batang.
Ia mengaku datang ke Polda sebagai pengacara yang sedang mengurusi masalah lain.
No comments:
Post a Comment