Para nelayan teluk Jakarta ramai mengkritik pengembangan reklamasi, khususnya yang dilakukan oleh swasta. Namun, ada proyek reklamasi lain yang luput dari perhatian dan kritik nelayan.
Reklamasi itu adalah yang disebut-sebut dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN berada di dalam Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan merupakan anak perusahaan dari PT KBN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.
Pemprov DKI Jakarta menilai proyek reklamasi PT KCN melanggar aturan, beberapa di antaranya karena mengganggu kanal lateral lantaran menyatu dengan daratan. Sejumlah bangunan di atas proyek reklamasi itu juga telah dibongkar atau disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Daratan reklamasi buatan PT KCN berada di dekat muara Sungai Titram, di Marunda, Jakarta Utara. Dari Masjid Al Alam Kompleks Rumah si Pitung, di RW 07, reklamasi buatan PT KCN dapat terlihat.
Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut reklamasi itu dijadikan pelabuhan dengan luas mencapai 12 hektare.
Puluhan truk besar terlihat parkir di dalamnya dan keluar masuk dari daratan reklamasi. Beberapa ekskavator juga tampak beraktivitas di atasnya. Ada pula kapal tongkang terlihat ditambatkan di pulau reklamasi PT KCN.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengatakan, pulau reklamasi itu telah disegel sekitar Maret 2016 kemarin.
"Sudah hampir satu bulan kita segel karena harus jadi kanal lateral dan bisa dilalui kapal," kata Marbin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2016).
Pada nyatanya, reklamasi oleh PT KCN, menurut dia, menyatu dengan daratan. Hal itu dia anggap mengganggu lalu lintas kapal dan juga melanggar aturan. Daratan yang menyatu ini menurut dia harus digali lagi.
"Prinsipnya harus ikuti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi," ujar Marbin.
Reklamasi itu adalah yang disebut-sebut dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN berada di dalam Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan merupakan anak perusahaan dari PT KBN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.
Pemprov DKI Jakarta menilai proyek reklamasi PT KCN melanggar aturan, beberapa di antaranya karena mengganggu kanal lateral lantaran menyatu dengan daratan. Sejumlah bangunan di atas proyek reklamasi itu juga telah dibongkar atau disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Daratan reklamasi buatan PT KCN berada di dekat muara Sungai Titram, di Marunda, Jakarta Utara. Dari Masjid Al Alam Kompleks Rumah si Pitung, di RW 07, reklamasi buatan PT KCN dapat terlihat.
Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut reklamasi itu dijadikan pelabuhan dengan luas mencapai 12 hektare.
Puluhan truk besar terlihat parkir di dalamnya dan keluar masuk dari daratan reklamasi. Beberapa ekskavator juga tampak beraktivitas di atasnya. Ada pula kapal tongkang terlihat ditambatkan di pulau reklamasi PT KCN.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengatakan, pulau reklamasi itu telah disegel sekitar Maret 2016 kemarin.
"Sudah hampir satu bulan kita segel karena harus jadi kanal lateral dan bisa dilalui kapal," kata Marbin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2016).
Pada nyatanya, reklamasi oleh PT KCN, menurut dia, menyatu dengan daratan. Hal itu dia anggap mengganggu lalu lintas kapal dan juga melanggar aturan. Daratan yang menyatu ini menurut dia harus digali lagi.
"Prinsipnya harus ikuti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi," ujar Marbin.
Marbin belum menjelaskan lebih jauh bagaimana nasib daratan reklamasi PT KCN itu. Saat ditanya apakah jika PT KCN telah memenuhi seluruh syarat dan perizinan lahan reklamasi itu dapat digunakan lagi, Marbin tidak menjawab tegas.
"Prinsipnya harus sesuai RDTR dan Perda Zonasi," ujar Marbin.
Ia menyatakan pulau itu nantinya termasuk bagian dari 17 pulau reklamasi. Hal itu berbeda dengan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelumnya yang menyatakan pulau ini bukan bagian dari 17 reklamasi.
Ahok Bingung
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan tidak adanya pihak yang mempermasalahkan keberadaan pelabuhan milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara.
Padahal, kata Ahok (sapaan Basuki), pelabuhan PT KCN merupakan hasil reklamasi yang ia sebut luasnya mencapai 12 hektare. Lokasi pelabuhan tersebut, menurut Ahok, juga berada di kawasan nelayan mencari ikan.
"Kok ketua nelayan tidak pernah kritik itu, cuma kritik swasta (reklamasi 17 pulau)," kata Ahok di Balai Kota, Senin (18/4/2016).
Kendati demikian, Ahok enggan berspekulasi lebih jauh mengenai nelayan yang menurut dia tidak memprotes keberadaan pelabuhan PT KCN itu. Ahok menduga pihak yang melakukan aksi penyegelan Pulau G pada Minggu (17/4/2016) bukanlah nelayan.
"Ketua kelompok nelayan itu nelayan apa bukan sih, kayaknya bukan deh," ujar dia.
"Makanya, itu aku bingung, kenapa yang KBN KCN diam. (Perusahaannya) milik pemerintah memang itu, saham juga milik DKI. Tetapi, kenapa tidak ada yang ribut?" kata Ahok.
"Prinsipnya harus sesuai RDTR dan Perda Zonasi," ujar Marbin.
Ia menyatakan pulau itu nantinya termasuk bagian dari 17 pulau reklamasi. Hal itu berbeda dengan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelumnya yang menyatakan pulau ini bukan bagian dari 17 reklamasi.
Ahok Bingung
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan tidak adanya pihak yang mempermasalahkan keberadaan pelabuhan milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara.
Padahal, kata Ahok (sapaan Basuki), pelabuhan PT KCN merupakan hasil reklamasi yang ia sebut luasnya mencapai 12 hektare. Lokasi pelabuhan tersebut, menurut Ahok, juga berada di kawasan nelayan mencari ikan.
"Kok ketua nelayan tidak pernah kritik itu, cuma kritik swasta (reklamasi 17 pulau)," kata Ahok di Balai Kota, Senin (18/4/2016).
Kendati demikian, Ahok enggan berspekulasi lebih jauh mengenai nelayan yang menurut dia tidak memprotes keberadaan pelabuhan PT KCN itu. Ahok menduga pihak yang melakukan aksi penyegelan Pulau G pada Minggu (17/4/2016) bukanlah nelayan.
"Ketua kelompok nelayan itu nelayan apa bukan sih, kayaknya bukan deh," ujar dia.
"Makanya, itu aku bingung, kenapa yang KBN KCN diam. (Perusahaannya) milik pemerintah memang itu, saham juga milik DKI. Tetapi, kenapa tidak ada yang ribut?" kata Ahok.
No comments:
Post a Comment