Buronan kelas kakap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hingga saat ini belum dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan ini belum bisa dilakukan karena ada permintaan otoritas China yang harus dibicarakan dengan Indonesia.
"Ada permintaan mereka (China) juga. Nanti tanya Jaksa Agung, pokoknya ada permintaannya," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan di Plasa Industri Gedung Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Apa permintaan otoritas China yang dimaksud, Laoly menolak menjawab. Menurutnya, Jaksa Agung M Prasetyo yang punya kewenangan memberikan penjelasan.
"Itu Pak Jaksa Agung (yang memulangkan). Kita (Kemenkum) Imigrasi kerja sama dengan mereka (untuk kepulangan Samadikun)," sambungnya.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menyebut proses pemulangan Samadikun terhambat karena proses diplomasi di China. "Ada prosedurnya. Ada prosesnya. dan itu tentunya yang harus kita clear-kan antara kita dengan mereka (China)," ujarnya usai bertemu Wapres Jusuf Kalla, Senin (18/4).
Samadikun yang dihukum 4 tahun penjara karena perkara penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169,4 miliar, kabur pada tahun 2003. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.
No comments:
Post a Comment