Tuesday, April 19, 2016

Ahok Akan Usul Raperda Baru terkait Reklamasi ke DPRD DKI

 Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI. Namun kini Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap-siap mengusulkan Raperda baru terkait reklamasi ke DPRD DKI.

"Jadi kita akan usul lagi kepada DPRD DKI. Raperdanya akan kita masukkan lagi yang baru, yang lama kita tinggalkan," kata Ahok di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Dua Raperda yang dimentahkan pembahasannya oleh DPRD DKI adalah, pertama Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan kedua adalah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Dua Raperda itu ditinggal, dan kini Raperda yang akan disodorkan Ahok adalah hasil rembukan para menteri. Ahok memprediksi DPRD DKI kali ini bakal mau membahas Raperda kristalisasi pemikiran para menteri itu.

"Kan sudah dapat masukan dari berapa menteri. Saya kira DPRD juga akan membahas. Dia kalau enggak mau bahas, maunya apa?" kata Ahok.

Agar pembahasan Raperda kelak terjamin dari praktik korupsi plus manipulasi pasal, Ahok akan menerapkan sistem baru, yakni e-Naskah. Dari sistem daring ini, segala perubahan dan dinamika naskah Raperda bisa terpantau. Tak ada lagi oknum yang leluasa main colong-tukar pasal.

"Kita juga sudah siap-siap e-Naskah," ujar Ahok.

Bila DPRD DKI benar-benar emoh membahas lagi, maka bisa saja terbit Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden terkait reklamasi. "Kalau dia enggak mau bahas, maka kita tunggu bisa PP, bisa tunggu Keppres lagi," kata Ahok.

Ahok berharap kerja menjalankan reklamasi bisa lebih lancar. Soalnya, sekarang moratorium proyek reklamasi dilakukan demi menyelaraskan regulasi yang dinilai saling tumpang-tindih. Bila reklamasi secara umum lancar, maka imbas positif tak hanya untuk Jakarta.

"Bukan cuma enak buat saya, tapi buat teman-teman di Banten, Jawa Barat, Sulawesi, Kalimantan, semuanya jadi enak," kata Ahok. 

No comments:

Post a Comment