Monday, April 18, 2016

M Taufik Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Sanusi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik kembali datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016). 

Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan KPK terhadap kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi.

Politisi Partai Gerindra itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Namun, Taufik belum dapat memastikan apakah pemeriksaan kali ini sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi atau Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. 

"Kemarin (pekan lalu) kan (pemeriksaan) untuk Trinanda, mungkin ini untuk dua yang lainnya, Sanusi atau Ariesman," ungkap Taufik singkat sambil bergegas masuk ke loby Gedung KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian (plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa Taufik diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mohamad Sanusi dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

"Dia (Taufik) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Taufik juga telah menjalani pemeriksaan pada Senin 11 April 2016 untuk kasus yang sama. Saat itu ia diperiksa bersama dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Dia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment