Tuesday, April 26, 2016

Kuasa Hukum Minta Penahanan Jessica Tak Diperpanjang Lagi

Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam meminta agar masa penahanan kliennya tidak diperpanjang.
Menurut dia, walaupun masa penahanan kliennya diperpanjang 30 hari ke depan, penyidik tidak akan bisa membuktikan kalau kliennya bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jadi yang saya dengar Jessica mau diperpanjang 30 hari lagi. Saya rasa janganlah, keluarkan saja tanggal 28 April ini. Enggak ada buktinya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2016).
Hidayat menambahkan, hingga saat ini penyidik belum juga bisa melengkapi petunjuk yang diberikan Kejaksaan.
Buktinya, menurut dia, berkas perkara Mirna sudah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik.
Untuk itu ia meminta agar kliennya segera dikeluarkan karena menurutnya penyidik hingga saat ini belum bisa membuktikan bahwa kliennya melakukan hal yang disangkakan.
"Berkas perkara sampai saat ini belum bisa dilengkapi oleh penyidik, makanya Jessica harus dikeluarkan," ucapnya.
Boestam mengatakan, hingga saat ini tidak ada alat bukti yang dimiliki penyidik yang membuktikan bahwa kliennyanyalah yang membunuh Wayan Mirna Salihin.
Ia juga mengatakan, dalam rekaman close circuit televison(CCTV), tidak ditemukan adegan saat Jessica menaruh racun kedalam cangkir kopi yang diminum Mirna.
"Enggak ada alat bukti yang mengarah ke dia (Jessica). Buktinya enggak ada, enggak ada CCTV-nya yang bilang dia lakukan gerakan itu," kata dia.
Diketahui pada Kamis (28/4/2016) masa penahanan Jessica tepat 90 hari. Rencananya, penyidik akan meminta perpanjangan dari pengadilan selama 30 hari lagi.
Pada 18 Februari lalu, Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta.
Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu.
Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Pada Jumat (22/4/2016) akhirnya penyidik melimpahkan lagi untuk yang ketiga kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI.

No comments:

Post a Comment