Sunday, April 24, 2016

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Terkait Proyek di Kementerian PUPR

Kasus dugaan suap terkait proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir. KPK pun terus menelusuri aliran dana yang diduga menjadi bancakan banyak pihak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka selaku anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, serta sejumlah pihak lainnya. Damayanti ditetapkan sebagai tersangka seusai tertangkap tangan, sementara Budi dijadikan tersangka dalam pengembangan kasusnya.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai penerima suap, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, sebagai pemberi suap. Duit dari Abdul Khoir pun disebut mengalir ke berbagai pihak, seperti tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum KPK dalam persidangan.

Kasus terus bergulir hingga KPK akhirnya membuka penyelidikan baru dalam kasus ini. Pada Jumat, 22 April 2016, KPK kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana terkait penyelidikan pengembangan kasus itu.

"Iya (Yudi Widiana) diperiksa terkait pengembangan kasus, penyelidikan baru," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2016).

Tentu nantinya KPK akan menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Sementara dalam perkara yang menjerat Damayanti dan Budi, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak termasuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Kamis, 21 April 2016.

Sebelumnya pun sejumlah anggota dewan dari Komisi V DPR RI turut diperiksa. Para anggota dewan yang diperiksa yaitu Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana

Sementara itu dalam sidang, Damayanti Wisnu Putranti mengakui terima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.

Damayanti menjelaskan, total fee yang ia terima dari Abdul adalah 328 ribu dollar Singapura. Di mana 80 ribu dollar Singapura dari uang tersebut diserahkan ke Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin selaku perantara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika ditotal dengan yang diterima Uwi dan Dessy maka total pemberian fee dari Abdul adalah 8 persen dari nilai proyek.

Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. 

No comments:

Post a Comment