Saturday, April 23, 2016

Jual Beli Unit di Rusun secara Ilegal, Pemprov DKI Akan Buat Perjanjian Baru


Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebanyak 10 hunian rumah susun sewa sederhana di Kapuk Muara disegel pada saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta Dinas Perumahan DKI.
Sebanyak 10 hunian tersebut terindikasi merupakan hasil jual beli antara pemilik surat perjanjian penyewaan dan warga baru.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, pihaknya akan memberlakukan perjanjian baru untuk mengawasi adanya jual beli ilegal atas unit rusun.
"Saat ini, kami sedang meminta tanda tangan setiap penghuni rusun, isinya bahwa jika ada satu orang yang melakukan jual beli atau menyewakan huniannya, maka semuanya harus diusir," ujar Ika kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2016).
Ika mengungkapkan rencana pembuatan perjanjian ini agar setiap penghuni saling mengawasi penghuni lain untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan pemerintah dan diri mereka. (Baca: 10 Unit Hunian di Rusun Kapuk Muara Disegel karena Terindikasi Jual Beli Ilegal)
Ika menyebut, kejadian ini bukan hal baru yang terjadi di Rusun Kapuk Muara. Oleh karena itu, Ika beserta jajaran dinas terkait rutin melakukan sidak di Rusun Kapuk Muara.
"Ini kasus lama dan kasus menahun, dan segera harus ditindak. Kami sedang berkoordinasi untuk mencari solusi dari masalah ini," kata Ika. (Baca: Mafia Rusun Muara Baru Jual Rp 30 Juta Per Unit)

No comments:

Post a Comment