Sunday, April 24, 2016

DPR Dikritik Karena Bahas Revisi UU Pilkada Secara Tertutup

 Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah membahas revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Namun kinerja DPR membahas revisi tersebut mendapat sejumlah kritikan. Misalnya soal pembahasan sejumlah revisi pasal dalam UU tersebut yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel. 

Kritik itu antara lain datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). "DPR pada saat merumuskan revisi UU Pilkada tertutup di sebuah hotel. Lebih mengesankan DPR hanya merumuskan poin-poin yang menjadi kepentingan mereka saja, atau sudah ada nyetir revisi UU tersebut," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di acara diskusi yang digelar oleh Koalisi Pilkada Berintegritas di Jalan Gandaria Tengah III nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

Menurut Roy Salam dari Indonesia Budget Center (IBC) karena UU Pilkada ini sifatnya hanya revisi, mestinya DPR bisa transparan dalam pembahasannya. Dengan transparan akan menghilangkan kesan bahwa pembahasan revisi UU ini dimotori oleh kepentingan individu. 

Namun, kata dia, DPR terlihat sembunyi-sembunyi dalam merevisi UU Pilkada. "Ada beberapa yang harus dikritisi yakni, (Pembahasan) tertutup, sehingga mencerminkan hanya membahas poin-poin untuk memuluskan kepentingan segelintir orang. Kedua soal anggaran," papar Roy di kesempatan yang sama. 

Erika dari Rumah Kebangsaan berharap pembahasan revisi UU Pilkada bisa dilakukan secara terbuka demi menghindari lobi-lobi untuk kepentingan sesaat. "Kami berharap pembahasan revisi UU Pilkada lebih terbuka. Kami ingin menghindari dari pembahasan lobi-lobi dan kepentingan sesaat," kata dia. 

No comments:

Post a Comment