Pemprov DKI Jakarta disebut menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) terkait proyek pembelian lahan RS Sumber Waras. Dinilai tunggakan pajak tersebut terjadi sampai beberapa bulan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tudingan itu fitnah.
"Itu enggak mungkin, lu enggak mungkin transaksi, itu UU Notaris dan PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Jadi orang jangan fitnah sembarangan, saya sebenarnya udah enggak mau ngomong, itu fitnah sembarangan," ucap Ahok, sapaannya, sambil ngotot di sela peresmian taman anak di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (19/4).
Dia mengklaim, proses jual beli lahan atau bangunan tidak bisa terjadi jika PBB belum lunas. "Jadi kalau sampai itu enggak ada, yang main itu notaris, mungkin enggak? enggak mungkin. Jadi jangan di bolak-balikin," tambahnya.
Terkait status lahan RS Sumber Waras, tambahnya, disebutnya pihak swasta tak bisa memiliki. Bangunan yang didirikan pihak swasta, lanjutnya, umumnya berstatus hak guna bangunan.
"Kalau swasta enggak ada hak milik, jadi kalau kamu swasta buka gedung enggak ada hak milik, pakai HGB. Jadi kalau kamu punya pikiran HGB selesai dirampok punya negara itu komunis lu!" tegas Ahok.
No comments:
Post a Comment