Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi ditangkap BNN karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu Maret lalu. Nofiandi ditangkap bersama empat tersangka lainnya. Bagaimana kabar perkembangan kasus bupati narkoba itu?
"Masih dikembangkan dengan pemeriksaan yang lainnya, (Nofiandi) masih ada di (Balai Besar Rehabilitasi BNN) Lido, untuk proses rehab dan pemeriksaan," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (18/4/2016).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) merilis daftar nama orang-orang yang positif menggunakan narkoba bersama dengan bupati Nofi. Rilis digelar di kantor BNN, Senin (14/3). Berikut daftarnya:
1. AWN (Ahmad Wazir Nofianfi), Bupati Ogan Ilir, 27 tahun, WNI
2. MU, Tangan kanan bupati, 29 tahun, WNI
3. DA, PNS, 31 tahun, WNI
4. JU, Sekuriti Rumah Pribadi, WNI, 38 tahun
5. ICN alias FN alias ICL, PNS, WNI, 38 tahun (Pengedar)
Menurut Buwas, semua tersangka dijerat dengan undang undang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4-12 tahun penjara.
"Mereka terjerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 A. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Yang bersangkutan tertangkap oleh petugas," ungkap Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, (14/3).
Nofi adalah bupati yang baru dilantik sebulan lalu. Usianya masih muda, 27 tahun. Dia merupakan putra dari Bupati Ogan Ilir sebelumnya, Ir. H. Mawardi Yahya. Nofi sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
No comments:
Post a Comment