Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah jika adiknya, Fifi menjadi notaris dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, profesi Fifi sendiri bukanlah notaris, melainkan seorang pengacara.
"Itu mah fitnah banget. Lo cari aja daftar notaris, ada nggak nama adik saya. Adik saya itu pengacara, bukan notaris. Jadi kalau mau fitnah itu agak cerdas sedikit fitnahnya," tegasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
"Adik saya bukan notaris. Yang bikin notaris itu bukan, yang notaris itu Kartini Mulyadi. Jangan bilang saudara bini gue, saudara dari adam hawa kali," tambahnya.
Menurutnya, isu yang menjatuhkan dirinya memang tengah banyak berkembang di masyarakat, terutama terkait Sumber Waras. Tapi, mantan Bupati Belitung Timur ini yakin kebenaran akan muncul.
"Ya udah ngga usah ngomong itu lagi lah, gue udah sumber waras udah terlalu banyak. Orang mau fitnah, fitnah aja terus. Makanya saya silahkan deh fitnah nanti kan juga malu sendiri ya," tutup Ahok.
Sebelumnya, polemik sengketa Rumah Sakit Sumber Waras hingga kini masih terus bergulir. Direktur Utama Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Abraham Tedjanegara menuding adanya keterlibatan notaris Fifi disela proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014.
"Notaris Fifi, setahu saya pernah diajukan," ujarnya saat jumpa pers di RS Sumber Waras (RSSW), Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (16/4).
Abraham menambahkan, Fifi yang merupakan adik bungsu dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini mempunyai peran tidak sampai proses pembelian lahan seluas 3,6 ha berakhir.
Pembiayaan jasa Fifi, lanjut Abraham, juga masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Jadi, atas kesepakatan, kita tunjuk Tri Firdaus," jelasnya.
Karenanya, YKSW menganggap Fifi tidak pernah ada dalam proses pembelian lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) itu. Adapun penunjukkan Tri Firdaus, menurut Abraham, lantaran dianggap sebagai notaris tersohor.
Mengenai wilayah kerja Tri yang berada di bilangan Jakarta Selatan, bagi Abraham, juga bukan masalah untuk mengurus jual-beli RSSW yang lokasinya di Jakbar.
"(Transaksi) ini bukan akta jual beli (AJB), tapi pengalihan hak. Kenapa harus pengalihan hak? Karena badan hukumnya Yayasan dan yang beli pemprov," tandasnya.
No comments:
Post a Comment