Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersedia penerbitan izin reklamasi diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Asalkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dikenakan ke perusahaan pengembang reklamasi harus tetap dicantumkan dalam aturan.
"Buat saya mah izin enggak masalah tapi setelah izin ditarik ke pusat terus dihilangkan yang 15 persen itu, jangan. Nanti, saya DKI yang repot. Itu saja yang saya minta," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Ahok menuturkan reklamasi bukanlah hal yang dilarang. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, dinyatakan Ahok telah mengajari soal perlunya reklamasi. Soalnya, Teluk Jakarta sudah terkontaminasi limbah maka reklamasi bisa menyerap bahan-bahan beracun itu.
"Beliau hanya mempermasalahkan izin. Kalau soal izin, saya enggak masalah kok. Kamu mau ambil kembali izinnya, saya enggak masalah kok," kata Ahok.
Yang terpenting, Jakarta mendapat imbas positif dari reklamasi. Ahok tak ingin justru nantinya reklamasi membebani APBD DKI.
"Sekarang daratan sudah pakai APBD, kemudian kamu menambah pulau begitu banyak, mesti saya yang mengeluarkan duit lagi? Enak saja lu. Itu makanya saya bilang kalau Anda mau bikin pulau silakan, duitnya pakai duit itu dong buat bangun pulau, jangan bebankan ke APBD," tutur Ahok.
No comments:
Post a Comment