Friday, April 1, 2016

KPK Periksa Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Terkait Suap BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu, Jumat (1/4/2016) dini hari.
Keduanya diperiksa hingga subuh, sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016) pagi.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal, saksi dari Kejati DKI, Pak SS dan TS. Selesai pemeriksaan jam 5 pagi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat pagi.
Agus menambahkan, keterangan keduanya diperlukan sebagai data awal.
"Kita periksa orang kan tidak sembarang. Tidak punya data apa-apa orang dipanggil saksi. Dan itu strategi pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan kemarin, KPK menangkap tiga orang di salah satu hotel di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Mereka adalah SWA yang menjabat Direktur PT BA, salah satu BUMN. Kemudian, DPA senior manager PT BA dan MRD seorang swasta.
DPA menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria di hotel itu. MRD, menurut KPK, adalah perantara. Setelah digeledah pascapenangkapan, ditemukan uang 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Penyerahan uang itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT BA yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI.
KPK maupun Kejaksaan belum mau menjelaskan soal kasus korupsi di PT BA. Pasalnya, penyelidikan masih berlangsung.

No comments:

Post a Comment