Tuesday, May 5, 2015

Budi Waseso: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel Baswedan?

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan penindakan hukum ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan bentuk kriminalisasi.
"Saya berkali-kali membuktikan tidak. Apa sih untungnya mengkriminalisasi Novel?" ujar Budi di kompleks Mabes Polri pada Selasa (5/5/2015). "Kita bekerja profesional. Buktinya ada, betul itu," lanjut pria yang populer disapa Buwas itu.
Buwas mengatakan bahwa pihak Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Buwas pun akan membuktikan penindakan hukum ke Novel telah sesuai prosedur.
"Nanti kita buktikan saja di praperadilan, yang jelas kasus ini ada, dan bukti ada korbannya ada, alat buktinya ada," lanjut Buwas. (Baca: Novel Yakin Dirinya Dikriminalisasi)
Soal kebiasaan Polisi yang sering menembak pelaku kejahatan berat, Buwas mengatakan bahwa hal itu memang diperbolehkan selama prosedurnya dilaksanakan. "Lazimnya itu dikala prosedurnya dipenuhi. Pelaku melarikan diri, perlawanan, tapi bukan semena-mena," ujar Buwas. (Baca: "Novel Bilang, Ada Banyak Pernyataan Kabareskrim yang Bersifat Menjatuhkan")
Kasus Novel
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri Jendral Badrodin Haiti sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi.
Presiden Jokowi sempat meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melepaskan Novel. Ia baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel sendiri adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP. Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Anggun Balas Surat Terbuka Mantan Istri Pencandu Narkoba

Setelah mendapat protes karena isi surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai eksekusi terhadap terpidana hukuman mati kasus penyalahgunaan narkoba, penyanyi dan pencipta lagu Anggun Cipta Sasmi (41) menulis surat terbuka untuk rakyat Indonesia. 

"Berpendapat seperti ini bukan berarti menyangkal darah yang mengalir di nadi saya atau mempertanyakan kedaulatan Indonesia yang saya hormat dan cintai. Ini hati saya berbicara," tulis Anggun pada laman Facebook-nya, Jumat (1/5/2015). 

Pelantun "Snow on the Sahara" ini menyatakan bahwa dirinya juga seorang ibu yang mencintai anaknya dan sangat menolak serta membenci narkoba. Ia mengaku sadar bahwa zat-zat terlarang itu telah menghancurkan hidup banyak keluarga. 

"Tentu saya berdiri di sisi korban dan di sisi semua orang yang membenci narkoba," tulisnya lagi.

Anggun juga dengan tegas menyatakan setuju bahwa pengedar atau gembong narkoba dihukum seberat-beratnya, tetapi diadili dan dipenjara, tidak dihukum mati. Sikapnya itu dipegangnya karena ia merupakan pembela hak asasi manusia (HAM), dengan posisinya sebagai Goodwill Ambassador di PBB. Lagi pula, tekan Anggun, dalam Deklarasi Universal HAM tertulis larangan membunuh manusia.

"Saya sangat percaya bahwa kita tidak bisa membasmi kriminalitas dengan membunuh orang-orang yang terlibat dalam kejahatan. Nyawa yang dibalas nyawa tidak akan mengembalikan hidup korban. Kematian bukanlah keadilan. Untuk saya, hanya Allah semata yang mempunyai hak atas hidup dan mati manusia," tulisnya.

Menurut perempuan yang tinggal di Paris, Perancis, ini, surat terbuka itu juga menjadi balasan untuk Ephie Craze, seorang ibu sekaligus mantan istri pencandu narkoba, yang menulis surat terbuka kepadanya.

Anggun mengaku pula dirinya membenci koruptor yang membantu bandar narkoba menjalankan bisnis penjualan, bahkan lewat penjara.

"Saya ingin adanya proyek bantuan kepada keluarga dari korban narkoba, seperti ibu Ephie Craze yang surat terbukanya amat dan sangat menyentuh saya. Saya berada di posisi yang sama seperti semua ibu dan istri yang akan selalu berada di sisi korban narkoba," tulisnya. 

"Tetapi saya juga menolak hukuman mati karena tidak manusiawi dan tidak berhasil membasmikan kejahatan," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Anggun mendapat surat terbuka dari seorang perempuan yang menyatakan diri sebagai mantan istri pencandu narkoba. Surat yang ditulis di laman Facebook pribadi bernama Ephie Craze pada Senin, 27 April 2015, itu berisi protes terhadap isi surat terbuka Anggun kepada Presiden Joko Widodo tentang penolakan hukuman mati. 

"Saya muak membaca surat mbak (Anggun) kpd Presiden Indonesia utk menentang hukuman mati kepada warga negara Perancis itu, Serge Atlaoui dan bahkan mbak menyebut dia tulus dan jujur. Apa maksud mbak sebenarnya?" tulis Ephie. 

Ephie mengaku, dirinya merasakan bagaimana kehidupannya hancur karena sang suami kecanduan narkoba. Ephie mengaku pula, selama tujuh tahun ia harus berjuang menghadapi suaminya yang kerap overdosis, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pengaruh narkoba, hingga sang suami dijebloskan ke penjara. 

Lanjut Ephie, ketika itu hartanya terkuras habis, sedangkan kedua anaknya masih kecil. Belum lagi ia dicemooh oleh para kerabat dan orang lain. Ia pun harus melindungi kedua buah hatinya dari pengaruh narkoba.

"Apakah mbak tau rasanya saat suami berpesta pora narkoba sana sini tanpa peduli tak ada makanan utk anak istrinya di rumah? Apa mba tau rasanya saat anak menggigil ketakukan dlm pelukan sy? Apa mbak tau rasanya mendengar anak sy bercerita detail bagaimanaa suami sy menyiapkan peralatan utk memakai narkoba? Itu mimpi buruk di kehidupan sy mba!" tulisnya lagi.

Ahok: Jujur Saja, PAM Itu Payah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima laporan kerusakan saluran air di Rumah Susun (Rusun) Buddha Tzu Chi. Menurut dia, kejadian itu terjadi di hampir semua rusun yang ada di Jakarta sehingga penghuni rusun sulit mendapat pasokan air bersih.  

"Makanya, jujur saja, PAM (Perusahaan Air Minum) Jaya itu payah. Makanya, (Palyja) mau kami ambil alih," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (5/5/2015). 

Ia berencana merombak jajaran direksi PD PAM Jaya dalam waktu dekat. Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, manajemen PD PAM Jaya perlu dievaluasi, apalagi untuk menghadapi musim kemarau tahun ini yang tinggal hitungan hari. 

PD PAM Jaya, lanjut dia, seharusnya dapat mengolah air sendiri melalui PT Jakarta Propertindo dengan memanfaatkan Kanal Banjir Timur (KBT). 

"Makanya, kami mau bikin per wilayah. Kami bangun kecil saja. Sekarang kelola air laut paling Rp 13.000 sekubik. Kenapa kita enggak mau bangun sendiri? Air kotor lihat saja di Kanal Banjir Timur, orang Bekasi saja ngambil air bisa ngolah di sana kok. Kok kita enggak manfaatin? Nah itu PAM ada masalah. Kami akan ganti, rombak direksinya," kata Basuki.  

Perombakan jajaran direksi PD PAM Jaya ini masih akan melalui kajian. Namun, Basuki memastikan kajian akan dilakukan dalam waktu dekat.

DPR Dinilai Gunakan Kepentingan Politik untuk Intervensi KPU

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menggunakan kepentingan politik untuk mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembuatan aturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Komisi II DPR memanggil Komisioner KPU pasca disetujuinya peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pilkada.
Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR ingin memaksakan agar KPU mengakomodasi rekomendasi mengenai syarat kepesertaan partai bersengketa dalam pilkada. Salah satunya, DPR mengusulkan agar KPU berpedoman pada putusan terakhir pengadilan, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya ini menyesatkan KPU," ujar Fadli dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). (Baca: Fadli Zon Bantah Ingin Loloskan Partai Kubu Aburizal dan Djan Faridz di Pilkada)
Menurut Fadli, KPU adalah lembaga mandiri yang berwenang menetapkan aturan pilkada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. KPU sendiri sebenarnya telah melaksanakan kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memutuskan aturan.
Fadli mengatakan, wacana revisi undang-undang kemudian timbul karena DPR merasa peraturan KPU tersebut tidak sesuai. Sikap DPR tersebut dinilai terlalu bermuatan kepentingan politik, ketimbang mengedepankan urgensi kepentingan publik dalam merevisi undang-undang. (Baca: Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU)
Melalui rapat pleno, pada Jumat (24/4/2015), KPU akhirnya menyetujui 10 draf peraturan KPU yang baru. Salah satu aturan KPU menyebutkan, partai yang bsersengketa harus memenuhi salah satu dari poin persyaratan untuk dapat mengikuti pilkada.
Pertama, sengketa harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, sengketa harus diselesaikan melalui islah. (Baca: Parpol Bersengketa dan Kepesertaan di Pilkada)
Pada Senin (4/5/2015), Komisi II DPR kembali memanggil KPU untuk melakukan rapat konsultasi membahas peraturan KPU yang telah disetujui. KPU diminta untuk memasukkan rekomendasi DPR mengenai putusan sementara sebagai pedoman persyaratan bagi partai bersengketa.

Lulung: Ketika Ditanya Kenalkah dengan Alex Usman? Saya Bilang Saya Tidak..

Jessi CarinaWakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (kiri) dan Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah (kanan).

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana menjelaskan soal pemanggilannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin. Lulung mengatakan, penyidik menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan proses pembahasan badan anggaran DPRD DKI. 

"Hasil pemeriksan kemarin normatif sesuai pembahasan banggar, sesuai UU No 17 thn 2014 mengnai proses pembahasan, dari KUA PPAS ( Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) menjadi KUA PPA, terus pidato pengantar Gubernur dalam paripurna, pembahasan. Normatif saja," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Selasa (5/5/2015). 

Lulung mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa sebelum penganggaran disahkan dilakukan proses pembahasan. 

Untuk proses pengadaan alat, kata Lulung, merupakan tugas dari Pemerintah Provinsi DKI sebagai eksekutif dan bukan DPRD. 

Hal yang dimaksud Lulung adalah proses lelang. "Kalau ada kerugian negara, itu ada di sana, di eksekutif, bukan di DPRD," ujar Lulung. 

Selain ditanya mengenai proses pembahasan, Lulung mengaku ditanya mengenai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaanuninteruptible power supply  UPS, Alex Usman. 

Kepada penyidik, Lulung menegaskan bahwa dia sama sekali tidak mengenal Alex Usman. "Ketika ditanya kenalkah dengan Alex Usman? Saya bilang saya tidak kenal secara pribadi maupun secara kedinasan," ujar Lulung. 

Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. 

Perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Dalam kasus korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Sementara itu, Zaenal Soleman diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ekonomi Lesu, Jokowi Langsung Geber Proyek Infrastruktur

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2015 melambat menjadi 4,7%, atau di bawah ekspektasi pelaku ekonomi. Kondisi ini sudah diperkirakan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menggeber proyek-proyek infrastruktur.

Dalam sepekan ini ada sekitar 4 proyek infrastruktur 'raksasa' yang langsung dimulai pembangunannya. Pertama adalah jalan tol Trans Sumatera, Jalan Tol Trans Jawa, Program Sejuta Rumah, dan terakhir adalah proyek listrik 35.000 megawatt (MW).

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dirinya tetap optimistis ekonomi akan melonjak. Perlambatan hanya terjadi di kuartal I-2015, karena pemerintah baru mendapatkan persetujuan APBN-Perubahan (APBN-P) 2015 di Februari.

"Mei ini kan digalakkan terus, semua program dipercepat. Pak Presiden groundbreaking terus, memaksakan terus penggunaan anggaran. Tapi kuartal II ini sudah bisa seharusnya. Pemerintah menarik pajak, harusnya pemerintah mengeluarkan lagi untuk APBN. APBN karena seperti yang saya sebutkan tadi terlambat, akhirnya daya beli masyarakat tersendat. Sehingga tidak terserap secepat yang diharapkan," tutur Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2015). 

Sofyan yakin, di semester II-2015 ini, dengan anggaran pemerintah yang dipercepat penyalurannya, ekonomi akan terdorong. Belum lagi, investasi swasta dimulai realisasinya.

APBN Jokowi Belum 'Terasa' ke Pertumbuhan Ekonomi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang merupakan rancangan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berefek terhadap pertumbuhan ekonomi. Terlihat penyerapan belanja pemerintah yang masih rendah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat belanja pemerintah hanya tumbuh sebesar 2,21% secara year on year (yoy). Memang hal ini disebabkan terlambatnya pengesahan APBN-P yang sekaligus membuat tidak optimalnya belanja dari setiap kementerian.

"Belanja pemerintah hanya sebesar 2,21%," ungkap Kepala BPS Suryamin di kantor pusat BPS, Jakarta, Selasa (5/5/2015)

Seharusnya bila pemerintah dapat mempercepat belanja di awal tahun, khususnya belanja barang, tentunya dapat mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi dari kuartal I yang hanya sebesar 4,71%. Sedangkan sekarang, yang baru terealisasi optimal hanyalah belanja pegawai.

"Sekarang masih belum optimal, belanja barang, modal itu belum," jelasnya.

Kemudian, pengeluaran konsumsi rumah tangga tercatat sebesar 5,01% dan konsumsi lembaga non profit rumah tangga turun 8,25%. Sementara itu, untuk Pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 4,36% dan ekspor turun 0,53% serta impor turun 2,20%.

Bila dibagi berdasarkan pulau, pertumbuhan tertinggi adalah di Bali dan Nusa Tenggara Timur dengan 8,86%. Selanjutnya Sulawesi 7,32%, Jawa 5,17%, Maluku dan Papua 3,74% dan Sumatera 3,53% serta Kalimantan 1,06%.

Pimpinan DPRD Kumpul di Ruangannya, Lulung: Ini Dukungan Moril ke Komisi E

Kasus Korupsi UPS


Pimpinan DPRD Kumpul di Ruangannya, Lulung: Ini Dukungan Moril ke Komisi ELulung di ruangannya saat memberikan keterangan pers (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) mengungkap isi rapat mendadak di ruangannya. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPRD, termasuk oleh Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di DKI tahun anggaran 2014.

"Maaf kelamaan, karena tadi ada rapat yang mendadak," kata Lulung di ruangannya, Lantai 9 Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Dalam rapat mendadak itu, selain Lulung dan Fahmi, ada pula Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan (Demokrat), Mohammad Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), juga Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah. Lulung menyatakan rapat ini untuk memberi semangat pada anggota DPRD, khususnya Komisi E, yang kian hari kian disorot berkaitan dengan kasus UPS yang kini disidik kepolisian.

"Evaluasi lah, bagaimana mendukung teman-teman, dukungan moril kepada teman-teman yang memang dianggap selama ini menjadi Komisi E," kata Lulung.

Lulung sendiri sudah dimintai keterangan pihak Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Dukungan moril yang dimaksud Lulung, agar anggota DPRD kooperatif terhadap penegakan hukum.

"Kalau dipanggil ya mesti kooperatif kalau ada kesaksian," ujar Lulung.‎

Kondisi Wilayah Perbatasan RI Jauh Tertinggal dari Malaysia

Kondisi Wilayah Perbatasan RI Jauh Tertinggal dari Malaysia
Jakarta -Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia sangat jauh tertinggal daripada Negeri Jiran tersebut. Penduduk perbatasan di Indonesia kesulitan mendapatkan akses komunikasi, infrastruktur hingga distribusi bahan pokok.

"Kalau Indonesia dengan Papua Nugini kita lebih tinggi, Timor Leste kita juga lebih tinggi. Tetapi kalau dengan Malaysia, kita jauh lebih tertinggal," kata Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Sunarto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (5/05/2015).

Oleh karena itu untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara lain, tahun ini BNPP merekomendasikan kepada pemerintah agar dibuat semacam kawasan PKSN atau Pusat Kegiatan Strategis Nasional. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2008 pemerintah sudah memetakan akan membuat 28 PKSN sebagai 'pintu gerbang' perbatasan.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMN) 2015-2019 ada 10 PKSN yang akan dibangun. Sebanyak 5 PKSN di kawasan perbatasan daratan dan 5 lainnya di kawasan perbatasan laut yang menjadi konsentrasi awal pemerintah.

"Dari 26 tadi, BNPP menetapkan 10 PKSN, yang 5 di darat dan 5 di laut. Yang di laut ada Sabang, Ranai (Kepulauan Natuna), Nunukan (Kalimantan Utara), Sangihe (Sulawesi Utara), dan Saumlaki (Maluku Tenggara Barat)," tuturnya.

Kelima kota tadi akan ditetapkan menjadi pintu gerbang utama perbatasan negara. Seperti Nunukan adalah pintu gerbang perbatasan laut antara Indonesia-Malaysia, Sangihe Indonesia-Filipina, Saumlaki Indonesia-Timur Leste dan Australia.

"Oleh karena itu pemerintah harus investasi infrastruktur dasar seperti pelabuhan, transportasi, dan konektivitas lainnya," tambahnya.


Proses selanjutnya adalah bagaimana kelima PKSN harus dihubungkan dengan pusat kegiatan wilayah (PKW). Misalnya Sangihe harus dihubungkan dengan Kota Bitung dan dihubungkan kembali dengan Surabaya sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Sama halnya dengan Sangihe, Ranai juga akan hubungkan Batam sebagai PKW dan Jakarta PKN dan Sabang menghubungkan Medan sebagai PKW dan Jakarta sebagai PKN.

"PKSN harus satu klaster tujuannya agar kita tidak tertinggal dengan negara tetangga," katanya.

BNPP juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka satu lagi pintu perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste di Alor Timur. Selama ini pintu perbatasan antara Indonesia-Timur Leste hanya mengandalkan pintu perbatasan Atambua.

"Membuka border cross agreement di Alor Timur karena alor Timur secara geografis sangat dekat dengan NTT (Nusa Tenggara Timur)," ungkap Sunarto.

Dengan dibukanya pintu perbatasan Alor Timur, maka arus mobilitas masyarakat kedua negara bisa lebih mudah. Jalur mobilitas masyarakat NTT yang ingin ke Timor Leste selama ini mengandalkan Atambua yang jaraknya cukup jauh dan memerlukan waktu sekitar 30 jam.

"Sesuai dengan aturan dia harus lewat Atambua. Kan muter jauh. Potensi ekonomi dan laut cukup bagus. Sebetulnya secara langsung tidak, ada pintu Atambua, yang menjadi masalah adalah di sekitar sana. Dari Alor ke Atambua satu setengah hari," tuturnya.

Terkait potensi ekonomi bila pintu perbatasan Alor Timur dibuka, Sunarto mengatakan Indonesia sangat diuntungkan. Timor Leste masih mengandalkan berbagai macam produk ternak, ikan dan jagung dari NTT untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Sementara ini ternak babi, kambing, jagung, perikanan juga dari kita jadi memberikan dampak positif sekali untuk ekonomi. Sehari untuk level kecamatan (nilai transaksi) Rp 300 juta/hari. Namun di sana belum ada bank devisa untuk menukar uang. Kalau jual ke Timor Leste dapat dolar, pulang dapat dolar kan kembali lagi. Rate dia kan rendah. Jadi ini juga harus diperhatikan," katanya.

Dua Kementerian yang Digabung Jokowi Ini Akhirnya Punya Pejabat Resmi

Dua Kementerian yang Digabung Jokowi Ini Akhirnya Punya Pejabat Resmi
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan dua kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Hari ini kementerian yang digabung tersebut merampungkan proses seleksi pejabat eselon I setingkat direktur jenderal. Proses yang telah dimulai sejak akhir tahun lalu ini, telah sampai pada tahap penetapan nama-nama pejabat.

Orang-orang yang dinyatakan lulus seleksi dan menjabat di 11 Jabatan Eselon I tersebut hari ini dilantik langsung oleh Menteri PU dan Pera Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian PUPR, Jalan Patimura, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Berikut 11 nama pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang dilantik hari ini:

  • Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono
  • Inspektorat Jenderal Rildo Ananda
  • Dirjen SDA Mudjiadi
  • Dirjen Bina Marga Hedyanto W. Husaini
  • Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono
  • Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanudin
  • Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib
  • Dirjen Pembiayaan Perumahan Mourin Sitorus
  • Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Hermanto Dardak
  • Kepala Badan Litbang Ari Setiadi
  • Kepala Badan Pengembangan SDM Anita Firmanti Eko Susetyowati
Berikut nama pejabat sementara yang menjabat di masa transisi:

  • ‎Plt Sekretariat Jenderal Taufik Widjojono
  • Plt Inspektorat Jenderal Rildo Ananda
  • Plt Dirjen SDA Mudjiadi
  • Plt Dirjen Bina Marga Joko Murjanto
  • Plt Dirjen Cipta Karya Imam S Ernawi
  • Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif
  • Plt Dirjen Bina Konstruksi Hedijanto
  • Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Mourin Sitorus
  • Plt Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Hermanto Dardak
  • Plt Kepala Badan Litbang Waskito Pandu
  • Plt Kepala Badan Pengembangan SDM Andreas Suwono‎
Sementara di halaman kantor Kementerian PUPR sudah dipenuhi karangan bunga ucapan selamat kepada para pejabat terpilih.

Diantara karangan bunga tersebut, ada ucapan untuk Hediyanto W Husaini lengkap dengan jabatan barunya sebagai‎ Direktur Jenderal Binamarga. Padahal sebelum pelantikan dibacakan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Dirjen Binakonstruksi.

‎Selain itu, ada sejumlah nama baru yang muncul dalam jajaran Pejabat Eselon I yang akan dilantik hari ini diantaranya Andreas Suhono sebagai Direktur Jenderal ‎Cipta Karya.



Lulung Lempar Tanggung Jawab Kasus UPS ke Pemprov DKI

Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD-P 2014 sedang disidik Bareskrim Polri. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menyatakan pengadaan UPS memang tanggung jawab bersama antara eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD DKI). Namun eksekutif-lah yang harus bertanggung jawab pertama kali.

"‎Selama itu usulan dari eksekutif, dibahas antara eksekutif dan legislatif, disepakati bersama dalam paripurna, itu dipertanggungjawabkan bersama. Penanggungjawabnya Bapak Gubernur dan di sini Pimpinan DPRD," kata Lulung di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). ‎

Lulung menyebut usulan pengadaan itu berasal dari pihak eksekutif. Bila kasus dugaan korupsi ini ternyata menyebabkan kerugian negara, maka yang bertanggungjawab pertama kali seharusnya adalah Pemprov DKI.

"‎Kalau kemudian ada hal-hal yang bisa merugikan anggaran belanja itu, itu nantinya terdapat lebih dahulu di eksekutif, karena eksekutif adalah pengguna daripada anggaran belanja," kata Lulung.

Proses lelang pengadaan UPS tadi juga dilakukan pihak eksekutif, bukan legislatif. Maka pihak itu juga perlu diperiksa. "Harus diperiksa," ucapnya. 

Surat Penyediaan Dana (SPD) dari a‎nggaran UPS tersebut dinyatakan Lulung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Gubernur DKI. Seharusnya, sebelum pengadaan UPS tersebut diberi SPD, Pemprov DKI perlu menelisik kebutuhan riil sekolah-sekolah calon penerima UPS hingga perusahaan calon pemenang tender pengadaan UPS.

"‎Siapa calon pemenangnya (lelang), harus punya kompetensi, punya perusahaan, dan kantor, dilihat accountnya, rekeningnya, ada duit atau tidak, mampu beli atau tidak, baru dimenangkan. Jangan dulu dibuat SPD, karena yang menandatangani itu adalah orang yang bertanggun jawab. Kemudian ULP baru berani lelang setelah ada uangnya. Kalau nggak ada uangnya dia nggak berani lelang," tutur Lulung.

Imam Besar Istiqlal: Penyerobotan Haji Itu Zalim, Hukumnya Haram!

Imam Besar Istiqlal: Penyerobotan Haji Itu Zalim, Hukumnya Haram!Ali Mustafa Yaqub saat menerima kunjungan Presiden AS Barack Obama di Istiqlal (Foto: Reuters)
Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji kembali disorot karena terungkapnya kasus penyerobotan slot antrean haji. Selain Kementerian Agama diminta menindak tegas para pemain slot haji, jamaah haji juga diminta kritis saat mengurus ibadah hajinya.

"Penyerobotan itu zalim, zalim itu hukumnya haram. Haji mabrur itu, kata para ulama termasuk Imam Nawawi, adalah haji yang tidak tercampur dengan perbuatan maksiat apapun. Kalau penyerobotan itu merampas hak orang lain, itu dijamin nggak mabrur, karena sudah tercampur maksiat," kata Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2015).

Ali mengatakan jamaah calon haji harus kritis ketika menerima tawaran berangkat haji lebih cepat dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ahli Syariah dan Ilmu Hadis Lulusan Universitas King Saud ini menjamin haji seorang jamaah tak akan mabrur jika beribadah lewat jalur cepat yang diurus oleh PIHK nakal.

"Kecuali misalnya calon hajinya nggak tahu. Tapi jamaah sekarang mana mungkin nggak tahu. Semua orang tahu antrean haji itu panjang. Semua orang sudah tahu. Zaman sekarang ini di Indonesia tidak ada sekarang daftar, terus besok atau dalam waktu dekat berangkat," ulas Ali.

"Kalau dia daftar sekarang dengan uang yang dilipatkan dua kali, dan dia tahu dia menyodok orang lain, hajinya itu tercampur perbuatan zalim," imbuhnya.

Soal aksi menyerobot antrean haji ini terungkap dari laporan pendaftaran haji yang ada di website Kementerian Agama. Dalam daftar antrean itu, ada sejumlah nomor antrean yang tak urut. Di antara urutan nomor para jamaah haji yang akan berangkat, tiba-tiba ada nomor antrean besar yang tak sesuai urutan antrean.

Usut punya usut, ternyata memang pernah terungkap permainan antrean berangkat haji yang dilakukan sejumlah oknum PIHK. Pihak PIHK mendaftar haji dengan nama dan identitas fiktif, namun mereka tetap membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah agar tetap mendapatkan porsi antrean haji.

Kemudian pada tahun saat seharusnya calon jamaah haji fiktif tersebut berangkat, pihak PIHK membatalkannya. Porsi tersebut kemudian dijual dengan harga berkali lipat kepada orang lain.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB 

Geledah 2 Gedung di Jakarta Terkait SKK Migas, Bareskrim Usut Kasus Rp 12 T

Geledah 2 Gedung di Jakarta Terkait SKK Migas, Bareskrim Usut Kasus Rp 12 T
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Jakarta. Lokasi yang digeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia dan Kantor TPPI Mid Plaza II di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan Selasa (5/5/2015) siang. Penggeladahan dilakukan untuk mencari dokumen penyidikan Tipikor dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukkan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tengah dilakukan. 

Kasus itu, bermula pada 2009 saat SKK migas melakukan penunjukkan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukkan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.

Diduga proses itu melanggar ketentuan pasal 2 dan atau 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu kurang lebih US$ 165 juta atau kurang lebih Rp 12 triliun.

Kasus Diskriminasi Siswa, Kepala SMAN 3 Setiabudi Kembali Diperiksa Polisi

Kepala SMAN 3 Jakarta Selatan Retno Listyarti kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (5/5/2015). Ia kembali diperiksa untuk kasus diskriminasi karena hukuman skorsing untuk sejumlah siswanya. 

"Saya diperiksa lagi hari ini. Ini pemeriksaan kedua," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa siang. Retno datang bersama tiga orang pengacaranya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Retno dilaporkan karena memberikan hukuman skorsing kepada sejumlah siswanya.  Salah satu orangtua siswa melaporkan Retno dengan tuduhan diskriminasi. 

Ia memberikan hukuman itu karena sejumlah siswa itu telah mengeroyok seorang warga. Sejumlah siswa itu dihukum skorsing selama 34 hari. 

Retno telah diperiksa sebelumnya 10 Maret 2015 lalu. Saat itu ia tampak ditemani oleh beberapa orang dari LBH Jakarta dan sejumlah aktivis dan guru.  

Mereka memberikan dukungan kepada Retno yang diwujudkan ke dalam sebuah spanduk berukuran sekitar 100x50 sentimeter berwarna putih. 

Di spanduk itu terdapat tulisan: "Tolak Kriminalisasi Kepala Sekolah yang Menegakan Aturan Tata Tertib di Sekolah. Skorsing Bagi Siswa adalah Pembelajaran. Pengeroyokan dan Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan oleh Undang-Undang Walaupun Dilakukan Pelajar."

Golkar Kubu Agung: DPR Jangan Revisi UU untuk Kepentingan Kelompok

Partai Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan niat DPR yang akan merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. Kubu Agung menilai, revisi terhadap kedua UU tersebut dipaksakan untuk mengakomodir kubu Aburizal yang telah mengantongi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, agar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Jangan merevisi undang-undang karena kepentingan kelompok," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Leo Nababan, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Leo menjelaskan, DPR sebagai wakil rakyat harus lah bekerja berdasarkan kepentingan rakyat. Menurut dia, saat ini banyak UU yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat yang harus direvisi.
"Apa kurang kerjaan DPR ini? Jangan merevisi UU sesuai kehendak sendiri," ucap Leo.
Leo menambahkan, langkah KPU yang tidak menyetujui rekomendasi DPR mengenai penggunaan putusan sementara pengadilan dalam pendaftaran pilkada sudah tepat. Sebab, hal itu memang belum diatur dalam Undang-Undang.
KPU sebelumnya telah menyetujui draft Peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Gubernur Ganjar Pecat 4 PNS karena Lakukan Pungli

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah memberhentikan secara tidak hormat empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar di sejumlah Sistem Informasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Tengah. Empat PNS tersebut dipecat setelah Ganjar mendapat laporan dari masyarakat.

"Saya sudah pecat empat orang di Samsat. Setelah dapat laporan dari warga, besok paginya langsung saya pecat," kata Ganjar di sela berdiskusi dengan mahasiswa di Kampus Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Selasa (5/5/2015).

Menurut Ganjar, pemecatan dilakukan setelah ia mendapat laporan dari warga melalui perangkat sosial media. Warga korban pungutan liar mengirim foto oknum pegawai yang melakukan pungli, setelah itu langsung ditindaklanjuti.

Bagi politisi PDI Perjuangan tersebut, pemberhentian secara tidak hormat itu pantas dilakukan, karena sebelumnya dia sudah menaikkan kesejahteraan pegawai melalui remunerisasi dan kenaikan insentif. 

Saat sosialisasi itu, lanjut Ganjar, para pegawai Samsat sudah menyatakan kesanggupannya untuk diberhentikan ketika melakukan perbuatan melawan hukum. "Saya sudah naikkan gajinya, insentif sudah diberikan. Empat orang itu mencoba-coba. Saya bilang ke mereka kalau baik akan dapat penghargaan, tapi kalau tidak baik, akan saya 'gorok'," kata dia.

Ganjar menambahkan, pemberhentian itu berkat kepedulian dari masyarakat Jawa Tengah yang menginginkan perubahan. Semua pegawai yang dipecat berkat laporan dari masyarakat melalui saluran kritik yang telah dibangunnya. "Warga ngirimkan foto orangnya. Tapi, keempat  orang ini saya tidak bisa sebut namanya. Biarlah itu rahasia saya," tambahnya.

Ganjar mengaku akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar. Terlebih, setelah muncul video pungi di Jembatan Timbang Kabupaten Batang, dia malah dianggap melakukan aksi pencitraan. Padahal, kata dia, itu murni inspeksi mendadak dan tidak ada niatan untuk melakukan pencitraan diri.

Gubenur Ganjar dalam berbagai kesempatan meminta masyarakat untuk memberi kritik atas kerja pemerintah. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian warga untuk membangun Jawa Tengah. 

Saluran kritik yang dibuka Ganjar misalnya melalui situs Laporgub di website resmi Pemprov Jawa Tengah, pengaduan di SMS Center di 08112920200, serta akun twitter @ganjarpranowo.

Lulung: Emang Saya Psikopat?

Jessi CarinaWakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (kiri) dan Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah (kanan).

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana mengungkapkan penyebab ia menjadi emosional saat keluar dari kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/5/2015) malam.

Lulung mengaku kesal dengan pertanyaan-pertanyaan wartawan yang menyudutkan dia. "Enggak ada yang ngomong 'Bapak lu'. Saya ngomong 'Bapakmu'. Emang saya psikopat, tiba-tiba saya marah seperti itu? Emang saya psikopat?" ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/5/2015).

Lulung pun meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang dia jalani. Lulung meminta agar tidak dicap sebagai orang yang bersalah. Apalagi, status dia saat ini hanyalah saksi. [Baca: Lulung: Bapakmu yang Ditahan!]

Dengan adanya pertanyaan seperti kemarin, Lulung menyimpulkan bahwa banyak pihak yang menginginkan dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alatuninterruptible power supply (UPS) ini.

"Kita berserah diri kepada Allah, tunjukin ya Allah yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Sudah," ujar Lulung.

Sebelumnya, Abraham Lunggana alias Haji Lulung merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (4/5/2015) malam.

Lulung sempat emosional ketika menjawab pertanyaan wartawan. Tiba-tiba, Lulung melontarkan pernyataan yang mengejutkan wartawan. "Bapakmu yang ditahan!" kata Lulung sembari berjalan masuk ke mobilnya.

Lulung meneriakkan kalimat itu dua kali, kemudian membanting pintu mobil dan tidak membuka kaca sama sekali. 

Salah seorang dari rombongan Lulung yang duduk di bangku belakang turut berteriak kepada wartawan untuk tidak bertanya perihal status Lulung dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar tersebut. Ia pun kemudian membanting pintu mobil dan berlalu dari kerumunan wartawan.

Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Bandar Dimiskinkan, Hartanya untuk Pemberantasan Narkoba

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, para bandar narkoba akan dijerat pula dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimiskinkan. Dengan TPPU tersebut, harta para bandar narkoba akan disita oleh negara. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, harta bandar narkoba yang disita akan dipergunakan lagi untuk membantu pemberantasan narkoba. "Hartanya dirampas dan nanti bisa disita digunakan untuk pemberantasan, mendukung pemberantasan narkoba," kata Yasonna, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015). 

Yasonna mengungkapkan, hal ini dilakukan karena dana untuk pemberantasan narkoba menurut dia kurang. Dengan harta bandar narkoba, diharapkan membantu pemberantasan. 

"Jadi dana itu bisa kita pakai gunakan langsung untuk penguatan karena kita terbatas dananya. Ini segera," ujar Yasonna. 

Sementara itu, Yasonna menambahkan, untuk barang bukti narkoba dari para bandar yang disita, pihaknya berharap dapat segera dimusnahkan. "Barang bukti narkoba sesuai ketentuan perundangan, segera dimusnahkan," ujarnya.

Setelah Keluar Ruangan Lulung, Fahmi Zulfikar Emosi

Alsadad RudiFahmi Zulfikar Hasibuan, inisiator hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, terlihat emosi ketika diwawancarai setelah dia keluar dari ruangan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana. Fahmi menolak memberi tahu isi pembicaraan antara dia dan Lulung (sapaan Lunggana). 

"Emang enggak boleh saya ngobrol sama Pak Lulung?" ujar Fahmi di gedung DPRD DKI, Selasa (5/5/2015). 

"Soal apa? Soal istri, soal anak, soal macam-macam. Masa saya mesti cerita sama kalian apa yang saya ceritain," kata Fahmi dengan nada tinggi. 

Fahmi pun terlihat kesal ketika awak media mulai bertanya soal kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS). Masih dengan nada tinggi, Fahmi menegaskan bahwa dia tidak tahu menahu soal hal tersebut. 

Fahmi menolak memberitahu lebih lanjut soal pemeriksaan yang dia jalani di Bareskrim beberapa saat lalu. 

"Enggak ada yang dihadapi? UPS bukan urusan saya. Kau tanya saja tuh ULP (unit layanan pengadaan) barang dan jasa," ujar Fahmi. 

"Mau tahu, tanya Mabes Polri. Kenapa mesti kita yang diuber-uber terus. Uber dong sana, tanya ULP kenapa dilelang," ujarnya. 

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri sudah memanggil dua orang yang berada di jajaran Komisi E DPRD DKI periode lalu. 

Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana. Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Selain Lulung, penyidik juga memanggil Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar. 

Fahmi adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura. Pada tahun anggaran 2014, Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E. Diketahui, perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi di tahun anggaran 2014.