Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak suka dengan proses Pengadilan Rakyat 1965 di Den Haag, Belanda, beberapa tahun silam.
"Bangsa ini jangan diadili oleh bangsa asing. Saya tidak suka itu kalau pengadilan di Den Haag," kata Luhut, saat memberi kuliah umum di Depok, Rabu (20/4/2016).
Menurut Luhut, Pengadilan Rakyat atau People's Tribunal di Den Haag tidak perlu dilakukan.
Menurut dia, upaya mencari fakta yang terjadi pasca-Gerakan 30 September 1965 dan kekerasan yang terjadi setelahnya, dapat dilakukan di dalam negeri.
"Selesaikan di dalam. Kalau mau diadili, ya diadili tapi harus ada bukti," ucap Luhut.
Mengenai tragedi 1965, saat ini ada dua jalur penyelesaian yang dapat dilakukan. Jalur itu adalah yudisial dan non-yudisial.
Luhut mengaku tidak keberatan jika pemerintah melakukan penyelesaian melalui jalur yudisial. Namun, itu perlu didukung sejumlah alat bukti untuk diuji di pengadilan.
"Silakan saja kalau ada," ujarnya. (Baca: Luhut Nilai Alat Bukti Penting jika Tragedi 1965 Diselesaikan lewat Jalur Yudisial)
No comments:
Post a Comment