Sunday, April 24, 2016

Basaria: Di KPK, Orang yang Dicegah Belum Tentu Mengarah ke Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menegaskan, tujuan KPK meminta pihak Imigrasi untuk mencegah seseorang belum tentu karena ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, pencegahan dilakukan untuk menahan yang bersangkutan bepergian ke luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan KPK.
"Cekal yang dilakukan KPK adalah pada tahap penyidikan yang tujuannya adalah mengambil informasi sebanyak mungkin untuk mendukung penyidikan," ujar Basaria di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Basaria mengatakan, apa yang dilakukan KPK ini memang berbeda dengan dua lembaga penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan Polri. Kejaksaan dan Polri mencegah seseorang setelah menetapkan seseorang, sementara KPK bisa mencegah seseorang meski orang itu bukan tersangka.
"Pencekalan yang dilakukan oleh KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka. Itu harus bisa membedakan pencekalan yang dilakukan KPK dengan penegak hukum lainnya," kata Basaria.
Misalnya, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK meminta Imigrasi mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bepergian ke luar negeri.
Menurut Basaria, saat ini pihaknya sedang mempelajari apakah ada kaitan langsung antara Nurhadi dengan kasus tersebut.
"Sementara masih dikembangkan dulu apakah kemungkinan-kemungkinan untuk mengarah ke sana," kata Basaria.

No comments:

Post a Comment