Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum berpikir untuk melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras kepada pengadilan.
Dia mengutip penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan audit BPK tidak bisa dievaluasi siapa pun di Indonesia.
"Kan Bang Yusril sudah baik hati kasih tahu kita. Saya bilang kalau audit BPK itu (seperti) Tuhan, nah Pak Yusril juga bilang kalau audit BPK itu enggak bisa dievaluasi sama siapa pun," ujar Ahok di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Soebroto, Minggu (17/4/2016).
Jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi, maka harus menghilangkan pasal wewenang BPK. Ahok mengakui, kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit BPK, maka caranya bukan menggugat kepada Mahkamah Konstitusi ataupun ke pengadilan, melainkan kepada Majelis Kehormatan BPK.
"Jadi, kalau kamu ada yang tidak puas dengan hasil audit BPK, bukan mengadu ke pengadilan, tetapi mengadu ke Majelis Kehormatan BPK," ujar Ahok. (Baca: Yusril: Audit BPK Hanya Bisa Dinilai Auditor Negara Lain)
Ahok sebelumnya pernah mengirim surat protes ke BPK. Surat protes akan hasil audit BPK tersebut dikirimkan Ahok kepada BPK pada 3 Agustus 2015. Dalam surat itu, Ahok mengaku sudah dengan tegas mempertanyakan hasil audit BPK Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, hasil audit BPK hanya bisa dinilai oleh BPK negara lain. Penilaian auditor itu terkait benar atau tidaknya hasil audit.
"Audit BPK hanya bisa dinilai oleh auditor negara lain," kata Yusril di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2016).
BPK di setiap negara, kata Yusril, memiliki kerja sama internasional sehingga bisa saling membantu satu sama lain dalam hal mencari second opinion terhadap hasil audit.
"Bisa saja BPK Indonesia meminta kepada BPK Australia untuk memberikan second opinion terhadap hasil audit yang dia berikan. Itu lebih fair," kata Yusril. (Baca: Kepala BPK Tantang Ahok Gugat Audit RS Sumber Waras ke Pengadilan)
No comments:
Post a Comment