Friday, April 1, 2016

Habiburokhman: Gerindra Akan Bersikap terhadap Koruptor, Baik Lawan maupun Kawan

Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Sanusi, yang diketahui tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksi terberat, kata dia, berupa pemecatan Sanusi.
"Kami akan sesegera mungkin mengambil tindakan tegas. Sanksi yang akan diberikan adalah sanksi terberat, yaitu dipecat sebagai anggota Partai Gerindra," ujar Habiburokhman ketika dihubungi, Jumat (1/4/2016).
Habiburokhman mengatakan, Partai Gerindra tidak akan memberikan toleransi terhadap korupsi.
"Perlu digarisbawahi ya kalau Gerindra tetap mendukung KPK untuk melaksanakan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dengan baik. Kami akan bersikap terhadap koruptor baik itu lawan maupun kawan," ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa kader partainya, Muhammad Sanusi, ditangkap tangan KPK. (Baca: DPP Gerindra: Kader Kami, M Sanusi, yang Ditangkap KPK)
Sanusi saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Dasco mengatakan, partainya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait sejauh mana keterlibatan kadernya dalam tangkap tangan ini.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan dalam dua kasus yang berbeda pada Kamis (31/3/2016).
Namun, KPK masih belum mau mengungkap identitas pelaku yang ditangkap dan rincian kasus yang didalami.
Sejak tadi malam, kesibukan tampak di Gedung KPK. Sejumlah mobil penyidik pun berdatangan pada tengah malam hingga subuh tadi.
Sempat pula terlihat seorang pria yang mirip dengan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, yang juga menjadi bakal calon gubernur DKI dari Partai Gerindra di Gedung KPK, malam itu. 
Ruang kerja Sanusi di kantor Dewan pun telah disegel KPK. (Baca:KPK Segel Ruang Kerja Sanusi di DPRD DKI)
Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ada kaitannya dengan penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dia memastikan tidak ada keterlibatan jaksa dalam perkara itu. KPK baru akan memberikan keterangan resmi soal dua kasus OTT pada hari ini pukul 09.00.

No comments:

Post a Comment