Friday, June 6, 2014

Warga Kampung Kandang Punya Waktu 2 Minggu untuk Pindah

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kampung Kandang, Kelapa Gading sudah mendapat ganti rugi bangunan dari PT Bumi Boga Persada. Oleh karena itu mereka harus segera pindah.

"Sudah ada 30 warga yang mendapatkan ganti rugi sejak tanggal 3 Juni kemarin," ujar Ketua RW 13, Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jumat (6/6/2014). 

Ia menjelaskan, 10 warga menerima ganti rugi pada tanggal 3 dan 4 Juni, sementara 20 orang lainnya menerima pada 5 dan 6 Juni.

Setelah mendapatkan ganti rugi, lanjut Bawono, warga diberikan waktu dua minggu untuk pindah dari tempat tinggalnya. "Diberikan waktu dua minggu untuk berkemas," ucap Bawono. 

Sementara itu Johan Sunarto selaku perwakilan PT Bumi Boga Persada, mengatakan pihaknya membayar ganti rugib bangunan secara bertahap dari 5 hingga 30 bangunan per hari. 

Menurut Johan, pembayaran secara bertahap tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam proses pembayaran. 

"Kalau proses pembayarannya terburu-buru lalu menjadi berantakan, bisa tidak tepat sasaran nanti penggantian bangunannya. Untuk itu, proses pembayaran kita lakukan secara bertahap," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala keluarga (KK) di Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mempertanyakan kejelasan dari PT Boga Bumi Persada tentang ganti rugi di atas lahan yang akan diubah menjadi waduk tersebut.

Nasib mereka menjadi tidak jelas karena mereka dilarang membangun kembali rumah mereka karena lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau.

No comments:

Post a Comment