Friday, June 6, 2014

Preman Kuasai Ruko di Kelapa Gading

Kompas.com / Dian Fath Risalah El Anshari

Dokumentasi ruko yang dikuasai para preman.

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pemilik ruko PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah Raya Blok C 3 dan C 31 Kelapa Gading meresahkan penguasaan ruko milik mereka yang justru dikuasai oleh para preman setempat. Terlebih lagi, ruko mereka menjadi lahan parkir untuk para pengunjung dan para karyawan yang bekerja di Mall Kelapa Gading yang berada tepat di samping ruko tersebut.
Salah satu pemilik ruko, Herry (46), mengungkapkan bahwa sejak bulan Februari, dua ruko miliknya, yang ia beli pada bulan Desember 2013 dengan harga sekitar Rp 8 miliar, diambil alih oleh para preman setempat dengan cara menggergaji dan mengganti gembok ruko.
Kemudian, kata dia, para preman tersebut mengganti gembok asli dengan gembok lain dan ditempeli kertas dengan tulisan "PT INDOBANGUN PROPERTINDO dengan no Hp 0813 9889 0463."
"Itu kejadian tanggal 18 Februari 2014, saat saya sedang melakukan pengecekan ruko," ujar Herry, Jumat (6/6/2014).
Malamnya, dia meminta tolong kepada koordinator keamanan RW 18 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, saat berada di lokasi, preman tersebut berdalih tidak berniat untuk menguasai ruko tersebut.
"Saat itu ia berjanji secara lisan tidak ada pendudukan ruko/penguasaan ruko oleh preman setempat," ujarnya.
Pada 25 Februari 2014 siang, ia kembali melakukan pengecekan dan mendapati ruko miliknya sudah menjadi tempat parkir liar untuk motor-motor. Tidak terima ruko menjadi tempat parkir liar, ia meminta petugas keamanan menyelesaikan masalah tersebut, tetapi justru berujung pada keributan.
"Intinya, Beny CS (preman) meminta uang mundur untuk keluar dari ruko punya saya. Ia sempat berbicara, "Silakan lapor ke polsek atau polres, saya tidak takut. Bilangin sama polisinya cari Beny di sini," ucap Herry menirukan ucapan preman tersebut.
Akhirnya disepakati bahwa setelah motor-motor selesai parkir pukul 23.00 WIB, gembok di ruko miliknya dapat diganti kembali dengan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.
"Waktu mengganti gembok, saya mendapati di dalam ruko seperti instalasi lstrik sudah diganti dan dibongkar," ujarnya.
Lalu, pada 12 Mei 2014, ia kembali melakukan pengecekan rutin dan mendapati gembok ruko berlantai 4 miliknya sudah diganti lagi, dan lantai dasar tempat tersebut kembali dijadikan area parkir liar.
"Saya langsung membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading, tetapi mereka tidak dapat menerima laporan tersebut karena kasus pengerusakan tanah dan bangunan itu masuk dalam Pasal 167 KUHP dan di polsek tidak ada unit yang menanganinya sehingga disarankan untuk melapor di Polres Metro Jakarta Utara," tutupnya.

No comments:

Post a Comment