Friday, June 6, 2014

PTSP di Kantor Kelurahan dan Kecamatan Diterapkan

Ahok.Org – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengoperasian Kantor Kelurahan dan Kantor Camat sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mulai efektif pada bulan Juni ini. Ia pun mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mendukung kinerja para lurah dan camat, terutama dalam hal pengurusan izin.
“Kalau nanti ada SKPD yang menolak dan mempersulit lurah, camat, artinya mereka menolak saya. Soalnya lurah dan camat itu kan representasi saya,” katanya di Balaikota Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, momen perayaan HUT Kota Jakarta akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada warga sehubungan dengan program tersebut. “Sosialisasinya pasti akan cepat. Soalnya kan pas ada HUT DKI. Jadi akan kita beritahukan biar warga tahu kalau kantor kelurahan dan kecamatan di lingkungannya akan seperti kantor biro jasa. Jadi orang mau ngurus apapun bisa,” jelasnya.
Dalam skema PTSP di kantor kelurahan dan kecamatan, setiap warga yang hendak mengurus izin hanya perlu mendatangi dan melampirkan berkas. Selanjutnya, petugas PTSP lah yang nantinya akan melanjutkan prosesnya ke SKPD yang bersangkutan, sesuai dengan izin yang ia ajukan.
Ia mencontohkan, misalnya ada warga yang mengajukan izin tempat usaha. Ia hanya perlu mendatangi kantor PTSP kelurahan/kecamatan yang ada di lingkungannya. Nantinya, petugas PTSP yang akan melanjutkannya izin tersebut ke Dinas Perdagangan dan UMKM. [Kompas.com]

No comments:

Post a Comment