Jakarta -Dalam debat kandidat tadi malam, Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 1, kembali mengemukakan perihal kebocoran kekayaan negara. Kali ini, mantan Danjen Kopassus tersebut menyebutkan kebocoran itu artinya adalah kekayaan Indonesia yang mengalir ke luar negeri.
Prabowo mencontohkan di bidang pertambangan. Banyak bahan tambang mentah dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri dan didatangkan kembali dalam bentuk yang sudah diolah. Harganya pun naik berlipat-lipat.
"Itu namanya bocor. Itu yang saya maksud dengan kebocoran," tegas Prabowo dalam debat capres di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/6/2014).
Menurut Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Irwandi Arif, kebocoran tersebut bersumber dari pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Meskipun masih bersifat dugaan.
Secara pribadi, Irwandi mengaku sulit untuk membenarkan soal kebocoran karena KPK sendiri menyebutkan belum ada kajian yang empiris. Namun, pernyataan tersbeut bisa menjadi indikasi untuk ditindaklanjuti.
"Ini kan KPK yang awalnya mensinyalir, karena KPK sudah memiliki dugaan seperti itu. Bisa dijadikan indikasi bila dianggap kebocoran," katanya saat dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2014).
Meski demikian, Irwandi menganggap pembenahan sektor pertambangan memang harus dilakukan segera. Ada 3 poin yang menjadi perhatian bagi Ketua Bidang Pengembangan Profesi PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) ini
Pertama adalah perubahan paradigma semua pihak yang berkepentingan di sektor pertambangan baik regulator, pelaku usaha, dan sebagainya. "Artinya bersama-sama kita dengan tulus harus bersih dan terhindari dari korupsi. Harus ada tekad. Kalau nggak begitu, nggak bisa jalan-jalan semua kebijakannya," tutur Irwandi.
Kedua adalah dari sisi pengawasan, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. "Tapi tetap kembali ke nomor 1, tulus. Kalau tidak juga nggak jalan pengawasannya," sebut Irwandi.
Ketiga adalah menjalankan regulasi yang ada dengan cepat seperti pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai 12 Januari 2010.
"Renegosiasi harus dilakukan. Regulasi sudah ada, cuma harus dipercepat. Nggak bisa lama-lama," tegasnya.
Berbagai pembenahan tersebut, menurut Irwandi, memang butuh waktu. "Mungkin tidak mudah, tapi tetap harus diselesaikan. Supaya negara nggak rugi dan perusahaan nggak rugi. Kalau lama jadinya royalti nggak bisa naik, perusahaan juga sulit investasi," papar Irwandi.
Namun, Irwandi optimistis nantinya akan pembenahan di sektor pertambangan. "Mudah-mudahan dalam suatu era yang baru dengan pemerintahan baru, semua dijalankan dengan baik," ucapnya.
No comments:
Post a Comment