Wednesday, June 18, 2014

Kartu Sehat Jokowi Meniru UU Sistem Jaminan Sosial Nasional?

Jakarta - Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki 'azimat' khusus yang selalu dibawa selama kampanye. Salah satunya Kartu Indonesia Sehat. Dengan memiliki kartu ini, masyarakat kurang mampu bisa berobat secara gratis.

Program ini sebenarnya pernah diterapkan Jokowi pada awal menjabat gubernur Jakarta dengan nama Kartu Jakarta Sehat. Program KJS tersebut kemudian melebur ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan secara nasional sejak sejak 1 Januari 2014.

Soal jaminan kesehatan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya juga sudah mengaturnya. Melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka pemerintah menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

"Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan," begitu bunyi pasal 19 ayat 2 UU nomor 40 tahun 2004 tersebut.

Apabila pemerintahan SBY sudah memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat, mengapa Jokowi masih mengandalkan Kartu Indonesia Sehat saat kampanye?

Juru Bicara Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto memastikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak akan tumpang tindih dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut KIS oleh Jokowi akan melengkapi JKN yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Jokowi-JK justru sudah menyiapkan implementasi dari Undang-undang Sistem Jaminan sosial dan Undang-undang BPJS," kata Hasto saat berbincang dengan detikcom Rabu (18/6/2014).

Berikut ini jaminan kesehatan yang diberikan pemerintahan SBY sesuai UU nomor 40 tahun 2014.

Pasal 22
(1). Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Pasal 23
(1). Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penelenggara Jaminan Sosial.

(2). Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang
tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(3). Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik se
jumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan Kompensasi. 

No comments:

Post a Comment