JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat kepada para pemilik gedung di Kota Tua, Jakarta Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, para pemilik maupun pengelola gedung sudah mulai melakukan revitalisasi gedung pada tahun 2015 mendatang.
Sementara itu, bagi pemilik gedung yang sudah tidak lagi sanggup merevitalisasi gedungnya, Pemprov DKI akan membeli bangunan tersebut sehingga dapat dipakai untuk peningkatan industri kreatif.
"Masalah Kota Tua ini enggak pernah selesai, padahal sudah berganti-ganti gubernur DKI. Jadi harus dipaksa dan diancam dulu, baru gerak semuanya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/6/2014).
Sementara itu, bagi pemilik gedung yang mau merevitalisasi gedungnya, Pemprov DKI akan memberi privilege keringanan PBB.
Revitalisasi kawasan Kota Tua merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta. Sayangnya, gedung-gedung yang ada di kawasan itu, tak hanya milik DKI, tetapi juga swasta dan BUMN. Basuki meminta para pengelola untuk segera merevitalisasi bangunan yang hampir roboh.
"Kalau pemilik gedung tidak mau merevitalisasi, ya kami beri denda pajak bumi dan bangunan (PBB) 10 kali lipat dari besaran pajak sebenarnya. Masih enggak mau (revitalisasi) juga, kita sita gedungnya," ucap Basuki.
No comments:
Post a Comment