Tuesday, December 1, 2015

Soal Reklamasi Pantai Jakarta, Lulung: Urusan Sama 'Gajah'

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung menyebut ada sebuah kekuatan besar di belakang proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi program rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karenanya, ia menyatakan tidak berani menghalangi proyek itu meski aktivis lingkungan menolak rencana orang nomor satu di Jakarta tersebut.

Dalam rencananya, Ahok ingin membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta yang akan dibangun oleh perusahaan pengembang. Menanggapi hal ini Lulung memilih memberikan pernyataan normatif. “Wah, ada gajah tuh. Takut kegencet saya,” kata Lulung, kepada CNN Indonesia, kemarin.

Reklamasi pantai menjadi salah satu program yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya reklamasi akan dilakukan untuk membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang.

Dalam izin prinsip, pengembang wajib melakukan kajian seperti thermodinamika, Detail Enginering Desain (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan kajian lainnya. Kajian tersebut akan dinilai oleh tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Setelah terpenuhi, pengembang akan mendapatkan izin pelaksanaan.

Perusahaan tersebut yaitu PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.

Ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi.

Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo

No comments:

Post a Comment