Tuesday, December 8, 2015

Sekjen PSI: Langkah Terbaik Selamatkan DPR Adalah Setya Novanto Mundur

Kasus papa minta saham mencoreng wajah DPR sebagai perwakilan rakyat. Untuk mengembalikan citra DPR di mata rakyat, maka KetuaDPRSetyaNovanto didesak mundur.
"Langkah terbaik untuk mengembalikan martabat DPR di mata rakyat adalah Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR. Mungkin ini akan menolong demoralisasi institusi DPR di mata rakyat," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, kepada wartawan, Selasa (8/12/2015).

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Bagi Raja, sidang MKD sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran kode etik berat dilakukan Setya Novanto . Sebagai Ketua DPR, Novanto mengajak Reza Chalid bertemu dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan kontrak Freeport.
"Dari persidangan MKD sudah terlihat jelas bahwa ada pelanggaran etika, sebuah ketidakpatutan, yang dilakukan oleh seorang Ketua DPR bernama Setya Novanto. Manuver politik yang dilakukan kemarin, menutup akses publik terhadap sidang MKD, tidak akan banyak menolong. Publik tambah curiga bahkan mengkonfirmasi bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi," kata Raja.
Arus mendesak Novanto mundur memang makin kencang disuarakan anggota DPR maupun tokoh masyarakat. Namun Novanto masih berdiri kokoh di posisinya. Novanto menyebut kesaksian Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin di depan MKD sebagai kesaksian palsu, ia juga tak mau bicara soal rekaman percakapannya yang sudah diputar seutuhnya di MKD. Novanto bahkan meminta kasus itu ditutup dan dia dinyatakan tidak bersalah.
Berikut tiga permohonan Novanto di sidang MKD:

1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;

3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

No comments:

Post a Comment