Tuesday, December 8, 2015

KPK Siap Supervisi Kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung

 KPK siap melakukan supervisi penanganan kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, KPK tinggal menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung.

"Biasanya supervisi kasus didahului oleh SPDP. Jadi kalau sudah ada SPDP, KPK bisa melakukan supervisi," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).

SPDP merupakan tanda bahwa sebuah kasus sudah berada di tingkat penyidikan. Dalam SPDP ini akan disebutkan siapa saja pihak yang diduga terlibat sebuah kasus.

Seperti diketahui, proses penanganan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika sudah masuk ke penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka, barulah KPK bisa masuk untuk melakukan supervisi.

Hal yang tengah dibidik Kejagung adalah dugaan adanya permufakatan jahat dalam pertemuan Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Bos PT Freeport Maroef Sjamsuddin. Novanto diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan. 

No comments:

Post a Comment