Jika saya dihukum 10 tahun, saya keluar dari penjara umur 88 tahun. Sudah tua itu saya,
- Otto Cornelis Kaligis
Merdeka.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis hari ini batal menjalani sidang vonis atas kasus suap hakim PTUN Medan karena ketua majelis hakim Sumpeno sakit. Sidang ditunda pada Kamis (17/12) mendatang.
Sebelum mengakhiri persidangan, Kaligis meminta waktu untuk mengajukan permohonan kepada hakim anggota agar dirinya dihukum ringan.
"Saya berharap kepada majelis hakim untuk meringankan hukum saya. Karena jika saya dihukum 10 tahun, saya keluar dari penjara umur 88 tahun. Sudah tua itu saya," ucapnya ketika diruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Lalu, dia juga meminta izin kepada hakim untuk bisa merayakan Natal dan berobat ke rumah sakit. "Saya minta kepada hakim mengizinkan saya untuk merayakan Natal selama 10 hari dan berobat ke rumah sakit karena penyakit saya diabetes."
Selain itu, OC berharap statusnya diubah menjadi tahanan kota karena ingin mengajar sebagai guru besar. "Saya ingin menjadi tahanan kota, dan ingin mengajar sebagai guru besar," tandasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligissecara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa Yudi Kristiana.
Sebelum mengakhiri persidangan, Kaligis meminta waktu untuk mengajukan permohonan kepada hakim anggota agar dirinya dihukum ringan.
"Saya berharap kepada majelis hakim untuk meringankan hukum saya. Karena jika saya dihukum 10 tahun, saya keluar dari penjara umur 88 tahun. Sudah tua itu saya," ucapnya ketika diruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Lalu, dia juga meminta izin kepada hakim untuk bisa merayakan Natal dan berobat ke rumah sakit. "Saya minta kepada hakim mengizinkan saya untuk merayakan Natal selama 10 hari dan berobat ke rumah sakit karena penyakit saya diabetes."
Selain itu, OC berharap statusnya diubah menjadi tahanan kota karena ingin mengajar sebagai guru besar. "Saya ingin menjadi tahanan kota, dan ingin mengajar sebagai guru besar," tandasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligissecara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa Yudi Kristiana.
No comments:
Post a Comment