Tuesday, December 8, 2015

Lampu Hijau dari Ahok Untuk Uber

Polemik keberadaan Uber di Jakarta sepertinya bakal segera berakhir. Dalam pertemuan terakhir dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ada lampu hijau yang diberikan kepada aplikasi transportasi tersebut.

Communication Lead Uber untuk kawasan Asia Selatan, Karun Arya, menerangkan sudah bertemu dengan Ahok di Balai Kota, Senin (7/12) kemarin. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Dishub DKI dan Organda DKI tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Ahok terkait syarat operasional Uber di Jakarta dan kini sudah dipenuhi.

"Pak Gubernur Ahok mengatakan dengan jelas. Beliau memberikan Uber dan perusahaan teknologi sejenis lampu hijau untuk beroperasi di Jakarta," kata Karun saat berkunjung ke kantor detikcom, Selasa (8/12/2015). Karun yang asal Singapura ini didampingi Marketing Manager Uber Indonesia, Gia Adhika.

Karun Arya (kanan) dan Gia Adhika (kiri) (foto: Reno/detikcom)


Ada pun syarat Ahok yang harus dipenuhi oleh Uber dan perusahaan teknologi sejenis ada empat, yakni:

1. Legalitas perusahaan (berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing) 
2. Pembayaran pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan)
3. Jaminan asuransi yang memadai 
4. Memastikan mobil yang bergabung di Uber ikut uji Kir

Karun memastikan empat hal itu siap dipenuhi oleh Uber. Untuk legalitas, pihaknya sudah mengantongi berkas PMA yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terkait pajak, Uber baru akan melakukan penghitungan pajak setelah menerapkan bagi hasil komisi 80-20 persen dengan pengemudi. Saat ini, 100 persen pemasukan diberikan semua untuk pengemudi.

"Kami tak menerima keuntungan. Jadi belum bisa bayar pajak sekarang," terang Karun sambil memastikan bahwa dalam waktu dekat kebijakan 20 persen untuk Uber dan 80 persen pengemudi bakal segera diberlakukan tanpa ada kenaikan tarif.

Dalam rapat itu, Ahok juga memerintahkan Dishub untuk membuat aturan pelaksana teknis terkait hal tersebut. Hal ini diperlukan agar perusahaan sejenis memiliki acuan peraturan yang jelas.

"Kami berterimakasih pada Bapak Gubenur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan pilihan konsumen. Dengan demikian beliau telah memberikan contoh luar biasa pada negara-negara lain di kawasan ini bahwa berpikir ke depan dan pendekatan kolaborasi adalah penting dan akan menggerakkan kota-kota ke masa depan yang lebih cerdas," ungkap Mike Brown, Regional Manager, Asia Pacific, Uber, dalam rilis tertulis. 

"Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan," sambungnya.

"Sebagai sebuah perusahaan, kami telah membuat beberapa kekeliruan di masa lalu dan kami mohon maaf. Tapi kami juga sigap dalam belajar dan memahami sepenuhnya persyaratan yang diberikan oleh Pak Gubernur dan kami akan bekerja sama dengan instansi beliau, BKPM dan DISHUB, demi memastikan bahwa Uber akan mematuhi semua persyaratan. Kami memiliki satu tujuan saja – untuk menyediakan transportasi yang dapat diandalkan hanya melalui sentuhan tombol bagi semua orang, dan menciptakan lebih banyak peluang ekonomi untuk warga Indonesia yang menggunakan platform teknologi kami yang inovatif," urainya.

Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Gubernur Ahok disebutkan mengakui legalitas Uber secara penuh.

Uber mengklaim saat ini sudah ada 12 ribu lebih pengemudi yang bermitra dengan mereka. Ke depan, Uber menargetkan angka 100 ribu. 

Mereka juga menyebut sudah mengalami kenaikan pengguna Uber selama 16 bulan terakhir hampir 30 kali lipat. Dengan tingginya angka tersebut, mereka bertekad meningkatkan pelayanan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan para penumpang. Tentu saja dengan harga yang terjangkau masyarakat luas. Saat ini Uber tersedia di 361 kota di 67 negara. 

No comments:

Post a Comment