Tuesday, December 1, 2015

Kejagung Usut Dugaan Pemufakatan Jahat Novanto, Fadli Zon Serang Jaksa Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun membela Novanto dengan balas melemparkan serangan. 

"Ini jaksa agung politik, bukan yang mau menegakkan hukum. Segala sesuatunya bermuatan politik. Pemufakatan jahat apa? Cuma ngobrol-ngobrol saja," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015). 

Jaksa Agung M Prasetyo memang berasal dari Partai NasDem. Fadli menilai tidak ada tindakan dari Novanto yang bisa dijerat pasal pemufakatan jahat. 

"Seperti orang niat mau bangun rumah, mau makan, kan tidak terjadi apa-apa," ujar Waketum Gerindra ini. 

Selain motif politik, Fadli tidak bisa menemukan alasan lain Novanto mulai diselidiki Kejagung. Dia pun mengaku sudah pernah menasehati Presiden Joko Widodo soal jaksa agung berlatar belakang politik ini. 

"Saya kira ini konsekuensi kalau jaksa agung dari parpol. Harus dari nonparpol, dari karier, dan yang terbaik. Ini kepentingan partai politik kencang, kepentingan partai Nasdem," ucap Fadli. 

"Saya sudah ingatkan langsung ke Jokowi, kalau mau pilih Jaksa Agung jangan dari parpol," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terkait pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu mengenai pembicaraan saham dengan PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).

Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana. 

No comments:

Post a Comment