Thursday, December 10, 2015

Ini Isi Surat Presdir Freeport Tolak Rekaman Novanto Diserahkan ke MKD

MKD DPR tak berhasil mendapatkan rekaman asli 'Papa Minta Saham' dari Kejagung. Penyebabnya, ada surat pernyataan Presdir PT Freeport Indonesia menolak ponsel yang menyimpan rekaman diserahkan ke pihak lain selain Kejagung. 

4 Pimpinan MKD datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (10/12/2015) pukul 10.30 WIB. Keempat pimpinan MKD langsung bertemu dengan Jampidsus Arminsyah. Setelah bertemu sekitar satu jam, Junimart Girsang dkk harus pulang dengan tangan kosong pukul 11.37 WIB.

"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Pak Maroef bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang beliau serahkan ke Jaksa Agung dipinjamkan kepada siapa pun," tutur Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.

Surat itu ditulis tangan oleh Maroef. MKD membawa pulang copy surat pernyataan itu.

Berikut isi surat Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang menolak ponsel miliknya diserahkan ke pihak lain:

Surat Pernyataan

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Maroef Sjamsoeddin
Pekerjaan: Presdir PT FI
Alamat: Plaza 89, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Menyatakan, bahwa 1 buah HP merek Samsung untuk merekam pembicaraan saya dengan Sdr SN dan MRC saya pinjamkan kepada pihak Kejaksaan Agung sampai dengan tuntasnya kelanjutan pendalaman teknis yang dimulai pada 3 Desember 2015 pukul 08.00 WIB. 

Selanjutnya, apa yang saya serahkan berupa 1 buah flashdisk rekaman adalah otentik dengan HP yang saya pinjamkan kepada tim penyidik Kejagung RI, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun.

Jakarta, 8 Oktober 2015

Ttd


MAROEF SJAMSOEDDIN

No comments:

Post a Comment