Tuesday, December 1, 2015

Diperiksa Kejagung, Plt Gubernur Sumut Dicecar Soal Prosedur Pengajuan Hibah

Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kembaali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Erry dicecar soal prosedur pengajuan dana hibah/bansos.

"Hampir sama dengan semalam, pertanyaan pertama tentang proses hibah bansos yang saya jelaskan bahwa calon penerima hibah bansos itu mengusulkan secara tertulis kepada gubernur," kata Erry kepada wartawan usai diperiksa di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).

Erry menjelaskan proses pengajuan permintaan dana hibah dilakukan dengan terlebih dulu menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SKPD menurutnya bertugas untuk mengevaluasi permohonan pengajuan dana hibah. Usai dievaluasi SKPD, TAPD kemudian mengusulkan pencairan dana hibah untuk dimasukkan ke dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang jadi pedoman penyusunan APBD.

"Ada sekitar 15 pertanyaan," sebut Erry ditanya jumlah pertanyaan dari tim penyidik Kejagung.

Terkait perkara ini Kejagung sudah menetapkan Gubernur Sumut kini nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012-2013.

Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Menurut Kejagung, Gatot tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013.

Gatot juga diduga menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait.

Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Sedangkan Eddy Sofyan  diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Kejagung mencatat khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah.

No comments:

Post a Comment