Thursday, December 10, 2015

Audit Sumber Waras, ketua BPK tegaskan tak perlu izin Ahok

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah menyerahkan hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di-APBD 2014 ke Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Ditegaskan BPK, dalam audit yang mereka lakukan tak perlu meminta izin Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pihak yang diaudit.

"Kita memeriksa tidak perlu koordinasi, kita dimandatkan oleh UU," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/12).

Justru, kata dia, pihak yang menolak diperiksa BPK bisa dilaporkan ditahan. "Kalau ada yang kita periksa menolak diperiksa, dia bisa ditahan sesuai UU BPK. Jadi yang diperiksa BPK menolak, dia bisa ditahan, jadi enggak ada alasan kita harus koordinasi," tambahnya.

Dia kembali menegaskan apa yang dilakukan BPK terkait dugaan mark up pembelian lahan tersebut sesuai prosedur. Jika Ahok merasa keberatan, lanjutnya, silakan mengadu ke majelis etik BPK.

"Jadi enggak ada yang kita tutupi, kita tegaskan semua prosedur sesuai standar. Kalau ada pihak enggak sesuai prosedur, sampaikan fakta dan data-datanya ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," tambahnya.

Terkait proses audit itu sendiri, tambahnya, berjalan selama 40 hari dan dikerjakan tim yang memang khusus dibentuk menyelidiki kasus Sumber Waras. Namun Harry enggan membeberkan hasil audit yang dilakukan BPK dan mempersilakan ditanya ke KPK.

"Ini sifatnya rahasia, jadi substansi dari hasil pemeriksaan itu enggak dapat saya sampaikan, sampaikannya ke KPK. Nanti wilayah KPK yang membuka atau mungkin juga KPK akan buka di pengadilan tentang data-data kerugian negara dari hasil audit investigasi yang sudah dilakukan," jelasnya.

Saat didesak soal kebenaran ada tidak kerugian negara dalam audit yang dilakukan BPK, dia kembali meminta dikonfirmasi ke KPK. Termasuk soal perbedaan harga tanah yang dipersoalkan BPK.

"Saya enggak bisa katakan ada kerugian negara atau enggak, itu silakan nanti ditanyakan ke KPK. Mereka pasti nanti akan panggil pemeriksa BPK dan pihak lain, nanti mereka putuskan. Saya enggak bisa jawab itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok mempersilakan KPK menyidik hasil audit BPK RI terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ia pun menantang penyidik KPK untuk membuktikan kesalahannya di mana.

"Silakan saja. Kamu (BPK) serahkan saja hasil audit itu. Makanya saya mau tanya, oknum KPK kalau mau bikin hebat, ya seru. Penyidik KPK ya seru. Salah saya di mana?" kata Ahok di Balai Kota, Selasa (8/12).

Ahok menambahkan, satu hal temuan BPK yang menurutnya tidak masuk akal adalah, penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dianggap ditentukan sembarang oleh Pemprov DKI. Padahal, jelas Ahok, NJOP ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"NJOP itu ditetapkan ada rumusnya lho, dari menteri keuangan. Jadi NJOP bukan turun dari langit. Jadi salah di mana?" tanya Ahok.

Satu lagi kecurangan BPK, lanjut Ahok, tidak menemui dirinya saat melakukan audit. Padahal dalam Undang-Undang disebutkan jika pihak yang diaudit harus ditemui.

"Terus yang kedua, LHP disebutin gak, ada Perpres 20 tahun 2014 yang mengatakan, demi efektivitas dan efisiensi pengadaan lahan, maka kita kalau di bawah 5 hektar melakukan jual beli seperti biasa dengan mengesampingkan PP yang lama UU pengadaan tanah no 2 tahun 2012. Dia ikutin enggak? Enggak," ujarnya.

Dia menilai penyidik KPK berlaku tendensius dalam menanggapi laporan audit BPK. Jika pembelian lahan Sumber Waras dianggap merugikan negara, Ahok ingin mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian.

"Penyidiknya bilang manggil saya karena ini dianggap kerugian, saya juga ingin tahu, gimana cara ngitung ruginya mereka," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment