Thursday, June 26, 2014

Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Janji Menteri-menterinya Harus Verifikasi Harta Kekayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, para calon presiden dan wakil presiden telah menyampaikan komitmennya kepada KPK untuk mewajibkan para pembantunya untuk mengikuti verifkasi laporan harta kekayaan. Kedua pasangan, kata Bambang, mengaku setuju jika pelaporan harta kekayaan bukan hanya urusan administrasi melainkan tradisi baik dalam menciptakan nilai integritas pejabat/penyelenggara negara. 

"Ada komitmen penuh dari para calon yang diperiksa bahwa proses pemeriksaan seperti ini tidak hanya dikenakan ke Beliau tapi juga akan minta komitmen seluruh pembantu-pembantunya, kalau salah satu pasangan terpilih, para calon pembantu presiden ke depan akan diperiksa khusus LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)-nya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (26/6/2014). 

Janji tersebut, menurut Bambang, disampaikan dua pasang capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, saat mengikuti proses verifikasi harta kekayaan di KPK.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa proses verifikasi laporan harta kekayaan capres/cawapres berjalan lancar. Masing -masing calon, kata dia, kooperatif menjelaskan asal usul asetnya. 

Saat menjalani verifikasi, masing-masing calon didampingi oleh pendamping. Ada yang didampingi keluarganya, staf keuangan perusahaannya, ada juga yang didampingi sekretaris atau anggota tim pemenangannya. 

Setelah melakukan verifikasi laporan aset capres cawapres, KPK akan menyampaikan laporannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Zul, ada catatan terkait laporan harta capres cawapres yang akan disampaikan KPK kepada KPU nanti. 

"Hasilnya pada 1 Juli akan diumumkan di KPU," kata Zulkarnain.

Kewajiban capres cawapres untuk melaporkan hartanya ini diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

No comments:

Post a Comment