Thursday, June 12, 2014

Pekan Depan, Perda RDTR-PZ DKI Mulai Berlaku

Ahok.Org – Mulai Senin (16/6) nanti, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan segera diberlakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan Perda tersebut karena sudah mengakomodir apa yang ia minta berkaitan dengan tata ruang di DKI.
“Sampai sejauh ini saya senang, karena semua yang saya minta terakomodasi dengan baik,” ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (12/6).
Basuki mencontohkan, hal-hal yang diinginkannya dan telah diakomodir oleh Perda tersebut diantaranya, ia tidak mau trotoar digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), tapi ternyata diperbolehkan asalkan teratur karena sudah ada aturannya.
Selanjutnya, ia tidak mau lagi sebuah bangunan Koefisien Luas Bangun (KLB)-nya tidak diketahui orang lain, tidak boleh juga menaikkan sendiri nilai KLB itu.
“Jadi jelas. KLB ya KLB sekian, tidak ada tawar-menawar. Terus yang dilewati kereta massal boleh naikin gak? Boleh. Jadi saya pikir mereka mengakomodir yang saya mau,” katanya.
Beberapa hal yang juga diakomodir oleh Perda itu seperti rumah-rumah rakyat atau rusun yang boleh dibangun di semua lokasi. Selanjutnya juga jalur hijau dan biru yang tidak boleh diganti menjadi peruntukkan serta semua pasar diatasnya diperbolehkan dibangun rusunawa.
“Dulu kan tidak diatur seperti itu. Ini boleh. Jadi model-model ini yang saya pikir, paling penting kan sudah transparan. Terus pembahasan di dalam rapim juga semua terbuka,” katanya.
Penerapan Perda itu sendiri tinggal dilengkapi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) saja yang akan ditandatangani sendiri oleh Basuki. Targetnya pun akan dilakukan secepatnya, yang apabila diperlukan Minggu depan sudah bisa dibuat.
“Kalau masih ada pelanggaran, disanksi. Kami pun ada sanksinya. Itu yang keren ya. Jadi sanksi-nya juga, pejabat bisa kena sanksi. Jadi mengunci semua orang tidak berani macam-macam,” ujarnya. [Beritasatu.com]

No comments:

Post a Comment