Thursday, June 19, 2014

MEIS Terancam Tidak Bisa Menggelar Konser, Ini Tanggapan Para Fans K-Pop

Jakarta - Mata Elang International Stadium (MEIS) ternyata sudah dua tahun tidak memiliki izin UU Gangguan. Akibatnya, konser Shinee terancam tidak bisa terselenggara. Padahal para artis-artis 

K-Pop ternama dari Bigbang, Super Junior, SNSD, G-Dragon hingga yang terakhir 2NE1 telah sukses menggelar konser mereka di stadium yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara itu. Berikut tanggapan para penggemar K-pop terkait tidak dilarangnya MEIS menggelar konser jika tidak memiliki izin.

"Gue baru sekali nonton konser di MEIS pas Suju. Menurut gw MEIS itu lumayan bagus sebagai tempat diselenggarakannya konser," ujar salah satu penggemar Baekhyun 'Exo' Siska saat berbincang, Kamis (18/6/2014).

Siska menuturkan, dirinya juga tidak menyangka ternyata selama dua tahun MEIS tidak memiliki izin. "Tapi kok bisa tidak ada izinya? Kan berada di kawasan Ancol," jelasnya.

Penggemar K-Pop lainnya, Yusron mengutarakan jika MEIS tidak boleh menggelar konser bukanlah masalah besar. Karena masih banyak tempat konser di tengah kota yang bisa digunakan sebagai tempat konser tidak harus jauh ke utara Jakarta.

"Justru dengan adanya MEIS, lokasi-lokasi di pusat kota bisa dimanfaatkan. Walaupun kapasitas enggak besar-besar banget tapi jauh lebih dekat," jelas penyuka IU ini.

Namun, Yusron juga merasa dirugikan jika MEIS tidak bisa menggelar konser. Karena dengan tata panggung para artis K-pop yang luar biasa besar, hanya MEIS yang selama ini bisa mengakomidasi konser itu dengan baik.

"Karena enggak semua venue menyediakan hal seperti itu. Ditambah di samping MEIS ada mal tempat para penonton konser bisa makan dan minum sebelum nonton," tutupnya.

Jakarta - Pemilik gedung prestise di Ancol, Jakarta Utara, Mata Elang International Stadium (MEIS) ternyata belum memiliki izin Undang-Undang Gangguan (UUG) dan mengindahkan keselamatan penonton saat konser berlangsung. Mengetahui hal tersebut Polres Jakarta Utara langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola.

"Kita menyampaikan surat teguran, tentang SOP yang tidak dipatuhi. Ada jalur emergency ditutup yang itu diperuntukkan untuk penonton," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M. Iqbal kepada detikcom, Kamis (19/6/2014).

Adapun surat teguran tersebut disampaikan pada Sabtu (14/6/2014). Menurutnya, di dalam setiap konser selalu mengundang massa atau penonton yang banyak. Sehingga diperlukan adanya jalur evakuasi bagi penonton guna keselamatan.

"Sudah kita tegur, kita sampaikan dan mereka menerima. Waktu ada pertujukkan mereka sudah mengorekasi kesalahannya," ujarnya.

"Di dalam gedung itu harus ada exit door," tegasnya.

Iqbal mengeluhkan, jalur emergency oleh pengelola gedung tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Jalur emergency diperuntukkan untuk yang lain. Jalur emergency oleh mereka ditutup dan ditaruh alat-alat konser. Penyelenggara harus diingatkan, kalau sampai ada korban baru kita lakukan penindakan," terangnya.

Namun, ia menuturkan, terkait izin usaha yang belum dimiliki MEIS itu sudah masuk ranahnya pemerintah provinsi. "Kita tidak mendalami hal itu, kita hanya menyampaikan surat teguran," tutupnya.

Jakarta - Kasatpol PP DKI Kukuh Hadisantoso memberi penjelasan soal perizinan keramaian gedung Mata Elang Internasional Stadium di Ancol, Jakut. Menurut Kukuh, MEIS tak memiliki izin sesuai Undang Undang Gangguan (UUG). Bila syaratnya lengkap, pihaknya akan mengeluarkan izin.

"Saya hanya melihat pada posisi tugas pokok saya harus melaksanakan itu sesuai Perda. Itu saja. Yang lainnya saya nggak ngerti apa-apa. Makanya setelah saya tahu, saya langsung kirim orang ke sana dan ternyata benar belum ada (UUG)," jelas Kukuh saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2014).

Kukuh juga meminta agar urusan selama 2 tahun MEIS dipakai sebagai tempat konser tanpa UUG tak dipersoalkan. Karena urusannya bukan soal urusan tahun.

"Bukan masalah dua atau beberapa tahun, saya kan baru 1 tahun jadi Satpol PP. Kalau 2 tahun lalu kan saya nggak tahu. Sekarang saya tahu, saya Satpol PP, ya saya lakukan. Jadi jangan dipermasalahkan berapa tahun," imbuh dia.

"Kalau hari ini setelah saya balik dari sini, mereka datang ke kantor saya, ada syarat-syaratnya segala macam, saya langsung tanda tangan. Tidak ada persoalan lagi dengan saya. Selesai," tambahnya lagi.

Setelah dengan Satpol PP kemudian tinggal dengan pihak pariwisata. "Silakan pariwisata memberi izin, atau dengan polisi, itu urusan mereka. Yang paling utama itu syarat-syaratnya harus dipenuhi. Kalau nggak dipenuhi saya nggak mau tanda tangan," tutupnya.

Menurutnya UUG itu berlaku selama 2 tahun. Bila izinnya habis bisa diperpanjang dan syaratnya jelas harus ada surat IMB-nya, PBB-nya, berapa luas lokasinya. 

"Nanti akan dihitung seberapa besar total biaya yang harus dibayarkan untuk restribusi tadi. Ingat ya, restribusi itu masuk ke kas daerah. Bayarnya kesana. Nanti bukti pembayarannya itu kasih ke saya, baru saya bisa keluarkan UUG-nya," tutupnya.

No comments:

Post a Comment