Wednesday, June 11, 2014

Jelang Lengser, SBY Teken Perpres Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

JAKARTA, KOMPAS.com- Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 52 nomor 2014.
Dalam aturan itu dinyatakan, mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan dalam Perpres tersebut, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Di dalam ayat lanjutannya, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Substansi isi aturan itu menyebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan satu unit rumah untuk menunjang kenaikan.
Di dalam pasal 2, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukun keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. Disebutkan juga bahwa aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden nomor 81 tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2007.
Substansi perubahan terletak pada periode maksimal pengadaan rumah dari yang sebelumnya maksimal 6 bulan setelah lengser, menjadi harus sudah tersedia sebelum tak lagi menjabat. Selain itu, aturan kali ini juga memuat secara spesifik aturan tentang mantan presiden dan mantan wakil presiden yang menjabat lebih dari periode atau mantan Wakil Presiden yang maju kembali menjadi Presiden supaya mendapat rumah hanya satu kali.

No comments:

Post a Comment