Wednesday, June 18, 2014

Jaksa Yakin MS Kaban Berulang Kali Terima Uang

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Dephut, Anggoro Widjojo, tengah menghadapi tuntutan dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam surat tuntutan itu, jaksa pun menyuarakan keyakinannya eks Menhut MS Kaban terbukti menerima berulang kali uang dan barang dari Anggoro.

"(Anggoro Widjojo) memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi MS Kaban," kata salah satu jaksa di bawah pimpinan Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/6/2014).

Jaksa berkesimpulan itu berdasarkan sejumlah rekaman penyadapan antara MS Kaban dan Anggoro. Beberapa kali dalam percakapan itu memang menegaskan soal pemberian atau permintaan uang.

Mulai dari permintaan MS Kaban agar Anggoro datang ke rumah dinasnya untuk memberikan uang. Hingga permintaan uang MS Kaban dengan alasan urgent.

Berdasarkan rekaman itu juga, jaksa berkeyakinan permintaan itu bukanlah yang pertama. Namun sudah berulang kali.

"Telah ada permintaan sebelumnya dan dipenuhi sebelumnya," kata Andi.

Total uang yang sudah diberikan Anggoro kepada MS Kaban adalah: SGD 40 Ribu, USD 45 Ribu, selembar TC senilai Rp 50 juta serta dua unit lift dan genset.

"Unsur memberi sesuatu telah terbukti," tandasnya.

No comments:

Post a Comment