JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding telah melakukan pembiaran pelanggaran izin penggunaan tempat untuk kampanye sehubungan dengan digunakannya kawasan Monas dan Bundaran HI untuk kampanye calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo, Minggu (23/6/2014). Padahal, kedua kawasan tersebut seharusnya steril dari kegiatan politik.
"Dulu waktu kita pilkada jadi tim sukses Jokowi-Ahok, Bundaran HI dilarang digunakan untuk agenda politik. Kenapa sekarang itu tidak berlaku?" tanya Ketua Sahabat Prabowo, Yudha Permana, Senin (23/6/2014).
Menurut dia, saat pilkada DKI 2012, kawasan Bundaran HI dan Monas tidak pernah sama sekali digunakan untuk kegiatan politik.
Yudha mengaku belum tahu apakah kebijakan tersebut masih berlaku atau tidak. Namun, dari pengamatannya selama dua pekan terakhir, ia melihat pendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla terlihat leluasa mengunakan Bundaran HI untuk kegiatan politik.
Ia mengaku telah mempertanyakan hal tersebut ke Pemprov DKI. Namun, hingga kini, belum ada jawaban. Ia berharap jika ada perubahan kebijakan pengunaan Bundaran HI dan Monas untuk kegiatan politik, Pemprov DKI seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kalau ada perubahan kebijakan, sosialisasikan dong. Jangan karena gubernurnya nyapres, jadi dia bebas mengunakan Bundaran HI. Fauzi Bowo saat mencalonkan lagi jadi gubernur menaati aturan, kok," ujarnya.
Saat Minggu kemarin, Jokowi beserta ribuan relawannya mengadakan kegiatan jalan santai dari Monas ke Bundaran HI. Acara juga disertai dengan orasi politik. Satu panggung didirikan di Monas, sedangkan tiga lainnya di Bundaran HI.
Yudha mencurigai, panggung yang digunakan oleh Jokowi adalah panggung acara Jakarta Night Festival (JNF) yang digunakan pada Sabtu (21/6/2014) malam.
"Saya juga mempertanyakan apakah panggung itu milik Jokowi atau panggung JNF. Kalau panggung JNF, berarti Jokowi telah mengunakan fasilitas pemerintah," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment