Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi membeli satu unit apartemen di Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Namun, Sanusi menggunakan nama keponakannya yang juga sekretaris pribadinya, Gina Prilianti.
"Iya, itu diatasnamakan saya tetapi milik Pak Sanusi," ujar Gina saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang Sanusi di PengadilanNegerti Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/10/2016).
Gina mengatakan, dia memang sempat dikenalkan dengan pemilik apartemen. Namun, dia tidak tahu berapa harga unit apartemen yang dibeli Sanusi.
Dia juga tidak tahu luas unit yang dibeli dengan atas namanya itu. Gina juga mengaku tidak pernah memegang surat-suratnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Gina mengenai asal uang yang digunakan Sanusi untuk membayar apartemen itu. Jaksa bertanya mengenai kemungkinan uang tersebut berasal dari Danu Wira.
Danu Wira merupakan direktur PT Wirabayu Pratama. PT Wirabayu Pratama sendiri merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air.
Dalam kasus ini, Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 43 miliar. Asal uang Rp 43 miliar itu diduga berasal dari mitra Dinas Tata Air DKI. Sanusi yang merupakan ketua Komisi D memang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.
Terkait pertanyaan soal Danu Wira, Gina mengaku tidak mengetahui apa-apa. Dia juga mengaku tidak mengenal Danu Wira.
"Saya enggak tahu masalah pembayarannya, yang tahu mungkin Pak Sanusi," ujar Gina.
Gina mengatakan kini apartemen tersebut dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
No comments:
Post a Comment