Tuesday, March 29, 2016

Pengacara: Udar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Pun Saya Dukung asal Sesuai Prosedur

 Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan bahwa pihaknya mendukung apa pun putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya asalkan putusan itu diambil sesuai prosedur.
"Kalau Udar memang terbukti korupsi, dijatuhi hukuman seumur hidup pun saya dukung. Tetapi harus sesuai aturan dong," kata dia kepada Kompas.com, Senin (28/3/2016).
Tonin menilai ada yang janggal dari putusan MA, yang menambah hukuman kliennya menjadi 13 tahun penjara.
Ia pun meminta majelis etik MA memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.
Menurut Tonin, berkas perkara kasasi dari Kejaksaan Agung baru diterima MA pada 18 Maret 2016. Namun, putusan langsung dikeluarkan pada 23 Maret 2016.
"Empat hari sudah ada putusan, ini enggak pernah terjadi sebelumnya. Bisa jadi ada prosedur yang dilanggar. Saya minta majelis etik periksa ini ketiga hakimnya," kata dia.
Tonin juga menilai, putusan hakim MA itu diambil tanpa mempertimbangkan fakta dalam persidangan.
"Jaksa sudah bilang Udar Pristono tidak memperkaya diri. Dari mana hakim tahu dia terima uang terus hartanya disita sampai Rp 15 miliar. Jadi, siapa ini yang sebenarnya dendam sama Udar?" ujar Tonin.
Seperti diberitakan, MA memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, kondominium disita untuk negara. (Baca: Penyitaan Aset Udar Tunggu Salinan Putusan MA).
Menurut hakim, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar.
Ketika itu, hakim menyatakan Udar tidak terbukti menerima gratifikasi.
Ia hanya terbukti menerima Rp 78 juta selisih dari harga mobil yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy selaku Direktur PT Jati Galih Semesta, pemenang lelang pengadaan bus.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment