Wednesday, March 30, 2016

PN Jaksel tolak praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam putusannya, hakim tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan.

"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Dalam amar putusan hakim, dalam pokok perkara mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan tersebut.

Sementara pada permohonan yang menyatakan KPK menghentikan penyelidikan dalam kasus sumber waras, hakim menolak. Sebab, dari jawaban kuasa hukum KPK menyatakan masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tasa perkara status quo.
3. Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segal akibat hukumnya atas dugaan tindk pidanakorupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras
4. Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelin bekas Rah Sakit Sumber Waras.
5. Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

No comments:

Post a Comment