Wednesday, March 30, 2016

Sidang Putusan Praperadilan Sumber Waras Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Rabu (30/3/2016).
"Iya putusan hari ini, jam 09.00," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Rabu.
Hingga pukul 10.47 WIB, sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB itu belum dimulai karena pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon belum semuanya hadir.
Sidang hari ini akan dipimpin hakim Tursina Aftianty.
Sebelumnya, MAKI bersama dengan Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Praperadilan dilayangkan karena MAKI menilai pengusutan laporan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di KPK mandek. (Baca: MAKI Nilai Ahok dan DPRD Belum Lengkapi Administrasi Sumber Waras).
Saat ini, KPK masih menyelidiki kasus sesuai dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015.
MAKI lantas meminta agar KPK segera meningkatkan status penanganan perkara itu dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya akan menerima apapun keputusan hakim praperadilan.
"Sama saja, kami terima, kalau ditolak ya Hakim akan menyarankan KPK untuk meneruskan penyelidikan, kalau diterima juga sama kan," ujar Boyamin (30/3/2016). (Baca juga: MAKI Minta Ahok Bersaksi di Sidang Praperadilan Sumber Waras).

No comments:

Post a Comment