Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Rabu (30/3/2016).
"Iya putusan hari ini, jam 09.00," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Rabu.
Hingga pukul 10.47 WIB, sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB itu belum dimulai karena pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon belum semuanya hadir.
Sidang hari ini akan dipimpin hakim Tursina Aftianty.
Sebelumnya, MAKI bersama dengan Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Saat ini, KPK masih menyelidiki kasus sesuai dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015.
MAKI lantas meminta agar KPK segera meningkatkan status penanganan perkara itu dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya akan menerima apapun keputusan hakim praperadilan.
No comments:
Post a Comment