Wednesday, March 30, 2016

Sore Hari di Tengah Asrinya RPTRA Kenanga




Menjelang sore hari, Rabu (3/2/2016) suasana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kenanga di Cideng, Jakarta Pusat mulai didatangi warga sekitar.
Diiringi dengan gelak tawa sejumlah anak saling berkejaran sambil sesekali memanfaatkan fasilitas bermain yang disediakan RPTRA tersebut. Mulai dari ayunan dan perosotan tak luput dimainkan oleh anak anak tersebut.
Sedangkan para orangtua yang turut serta menemani anak anaknya di lokasi tersebut tetap mengawasi sambil duduk santai menghirup udara segar di lahan terbuka hijau tersebut.
RPTRA yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Mei 2015 tersebut dibangun di atas lahan sebesar 1.653 meter persegi.
RPTRA Kenanga dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti lapangan bola, arena bermain anak, PKK Mart, mushola, ruang laktasi, posyandu, perpustakaan, close circuit television (CCTV), wi-fi, dua buah toilet untuk anak dan orang dewasa dan disabilitas, serta penambahan ruang sekretariat karang taruna dan saung untuk bersantai.
Namun sangat disayangkan saat Kompas.com menyambangi lokasi tersebut, lapangan bola yang ada di RPTRA tersebut sedang tidak bisa dimanfaatkan.
"Rumputnya sedang rusak, nanti kalau sudah tumbuh lagi baru kita izinin untuk dimainkan lagi," ujar Della salah satu pengelola RPTRA Kenanga.
Selain itu, suasana asri dan tenang di tempat itu agak sedikit terganggu dengan bisingnya suara gergaji mesin yang digunakan petugas PPSU untuk memangkas dahan pohon yang sudah terlalu rindang di situ.
Pihak pengelola yang dibantu PPSU juga sedang memperbaiki aliran air yang sempat tidak berfungsi dengan baik saat hujan.
"Ini kita sedang buat biopori agar air saat hujan mudah meresap ke dalam tanah dan menebang pohon yang sudah terlalu lebat. Kita dibantu PPSU dan pihak Jaya dalam kegiatan ini," ujar Lurah Cideng M Faozi, Rabu (3/2/2016).
Nampaknya, pihak Kelurahan Cideng beserta pengelola RPTRA Kenanga cukup sigap dalam menanggapi himbauan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPMPKB DKI Jakarta memberikan waktu tiga bulan bagi pengelola dan lurah untuk memperbaiki RPTRA yang rusak. Bila setelahnya masih ditemui kerusakan, pengelola dan lurah akan dievaluasi.
"Kami beri waktu tiga bulan untuk bisa memperbaiki RPTRA yang rusak," kata Kepala BPMPKB DKI Jakarta Dien Emmawati, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2016).

No comments:

Post a Comment