"Kami sudah koordinasi dengan imigrasi Malaysia meminta dilakukan pengecekan. Memang La Nyalla masuk Malaysia tapi sudah keluar lagi tanggal 29 Maret jam 4 pagi (waktu setempat) ke Singapura," ujar Herman seperti dilaporkan detikcom, Rabu (30/3).
Menurut Herman, informasi kepergian La Nyalla ke Singapura ini sudah diinformasikan pihak kedutaan besar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie sebelumnya mengatakan pencegahan La Nyalla diberlakukan pada tanggal 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama. Namun Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
"Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini," katanya, Selasa (29/3).
No comments:
Post a Comment